Muarasulrra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantan) Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atas nama Djuhardan.
Ia bertindak sebagai ahli waris dari almarhumah istrinya, Endang Nisfarini.
Kegiatan pengambilan sumpah ini dilakukan di hadapan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta disaksikan oleh Koordinator Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Proses ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan untuk memastikan kebenaran permohonan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimohonkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam memberikan pelayanan prima yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Konawe menghadiri perayaan hari jadi atau…
Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 7493407 Pohara,…
Muarasultra.com, MOROWALI – Sebuah video amatir berdurasi 48 detik yang memperlihatkan momen penggerebekan seorang pria…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria berinisial Maruf Sola (56) diduga membakar rumahnya sendiri di Desa…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Kehadiran Khiroto alam achmad Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan…