Berita

Kantor Pertanahan Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Terkait Sertipikat Pengganti yang Hilang

Muarasulrra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantan) Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atas nama Djuhardan.

Ia bertindak sebagai ahli waris dari almarhumah istrinya, Endang Nisfarini.

Kegiatan pengambilan sumpah ini dilakukan di hadapan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta disaksikan oleh Koordinator Substansi Hak Tanah dan Ruang.

Proses ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan untuk memastikan kebenaran permohonan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimohonkan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam memberikan pelayanan prima yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

OPINI: Ketika Tambang Hadir di Tengah Permukiman: Catatan dari Torobulu

Oleh: Febri Nurhuda, S.Pd Pimpinan Redaksi Media Online Muarasultra.com Muarasultra.com, KENDARI — “Bumi dan air…

13 jam ago

OPINI: Merawat Detak Kemerdekaan: Dari Detik Proklamasi hingga Hari Ini

Oleh: Capt Indra Muarasultra.com, KENDARI - Pekik “Merdeka!” pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta menghentikan…

15 jam ago

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

18 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

19 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

22 jam ago