Muarasulrra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantan) Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atas nama Djuhardan.
Ia bertindak sebagai ahli waris dari almarhumah istrinya, Endang Nisfarini.
Kegiatan pengambilan sumpah ini dilakukan di hadapan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta disaksikan oleh Koordinator Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Proses ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan untuk memastikan kebenaran permohonan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimohonkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dalam memberikan pelayanan prima yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…