Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau pencocokan objek eksekusi pada Jumat, 04 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Wayan Gemuh selaku Pemohon Eksekusi dan Endang, D.K. selaku Termohon Eksekusi.
Pemeriksaan objek dilakukan langsung di lapangan, tepatnya di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan isi putusan pengadilan.
Kegiatan turut melibatkan pihak-pihak terkait demi menjamin ketertiban serta kepastian hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…
Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…
Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…