Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau pencocokan objek eksekusi pada Jumat, 04 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Wayan Gemuh selaku Pemohon Eksekusi dan Endang, D.K. selaku Termohon Eksekusi.
Pemeriksaan objek dilakukan langsung di lapangan, tepatnya di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan isi putusan pengadilan.
Kegiatan turut melibatkan pihak-pihak terkait demi menjamin ketertiban serta kepastian hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…
Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…
Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…
Muarasultra.com, Konawe Utara — Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) personel Polri hadir di tengah…