Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau pencocokan objek eksekusi pada Jumat, 04 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Wayan Gemuh selaku Pemohon Eksekusi dan Endang, D.K. selaku Termohon Eksekusi.
Pemeriksaan objek dilakukan langsung di lapangan, tepatnya di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan isi putusan pengadilan.
Kegiatan turut melibatkan pihak-pihak terkait demi menjamin ketertiban serta kepastian hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…