Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau pencocokan objek eksekusi pada Jumat, 04 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Wayan Gemuh selaku Pemohon Eksekusi dan Endang, D.K. selaku Termohon Eksekusi.
Pemeriksaan objek dilakukan langsung di lapangan, tepatnya di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan isi putusan pengadilan.
Kegiatan turut melibatkan pihak-pihak terkait demi menjamin ketertiban serta kepastian hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…
Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…