Muarasultra.com, Kolaka – Dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak dari sektor tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kali ini menyasar aktivitas jalan hauling yang diduga berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Investigasi tim media ini pada Sabtu, 5 Juli 2025, menemukan bahwa jalan yang digunakan oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko telah aktif dipakai selama lebih dari sepuluh tahun. Jalan tersebut, menurut sejumlah sumber, justru masuk dalam area IUP PT Antam Tbk.
“Jalan hauling PT TRK itu jelas masuk di wilayah IUP PT Antam Pomalaa. Tapi anehnya, tetap digunakan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. Ini pelanggaran terang-terangan,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kegiatan hauling tersebut, menurut informasi yang dihimpun, diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial JJ. Ia disebut menggunakan bendera PT TRK untuk menjalankan operasional angkutan ore nikel melintasi wilayah konsesi PT Antam seolah tanpa hambatan.
“Armada hauling itu atas nama PT TRK, tapi sumber kuat menyebut penggerak utamanya adalah JJ. Pertanyaannya, atas dasar apa kegiatan ini bisa berlangsung lama di atas lahan milik Antam?” beber sumber itu lagi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra, Mardin Fahrun, ikut angkat suara. Ia mengaku telah menelaah peta konsesi dan memastikan bahwa jalur hauling TRK benar-benar berada di wilayah IUP PT Antam Tbk.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki legalitas jalan tersebut. Jangan sampai ini menjadi bukti bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan pertambangan,” tegas Mardin saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, LAKI Sultra berencana menyurati langsung manajemen pusat PT Antam Tbk di Jakarta untuk meminta kejelasan status jalan hauling yang digunakan oleh PT TRK.
“Kalau jalan itu legal, maka siapa yang memberi izin? Kalau ilegal, mengapa dibiarkan?” tanya Mardin, menyiratkan keheranan.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya dugaan transaksi kompensasi baik dalam bentuk tonase maupun ritase untuk setiap truk yang melintas di jalan tersebut.
“Ada dugaan kuat bahwa tiap armada yang memuat ore nikel melalui jalan ini memberikan kompensasi. Pertanyaannya, siapa yang menerima? Pihak TRK? Atau justru oknum di tubuh Antam sendiri?” cetusnya
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…
Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…
Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…