Berita

JPIP Sorot PT Rapika Putra Mandiri, Karyawan Tak Terdaftar di Jamsostek dan BPJS

Muarasultra.com, Kendari – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggata. Selasa (3/6/2025)

Kedatangan mereka guna mengadukan PT. Rapika Putra Mandiri (RPM) selaku perusahaan outsorcing di PT. Obsidian Stailess Stell (OSS) atas dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS.

Koordinator Presidium JPIP, Habrianto mengungkapkan, bahwa PT. RPM tidak menaati pedoman Ketenagakerjaan dan UU BPJS.

Pasalnya, hampir seluruh karyawan yang di pekerjakan oleh PT. RPM tidak mendapatkan hak mereka berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal kata dia, Jamsostek merupakan hal yang wajib di peroleh oleh buruh atau pekerja dan keluarganya.

Sementara kata Habri, hal itu telah tertuang dalam Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “setiap pekerja/buruh dan keluarganya wajib memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

“Ini merupakan sebuah pembangkangan terhadap aturan yang dilakukan oleh PT. RPM, sehingga Disnakertrans harus turun tangan memberi sanksi tegas kepada PT. RPM”. Ucap aktivis nasional itu

Bukan hanya itu. Lanjutnya, PT. RPM juga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Sehingga hal itu juga dinilai melanggar Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi “pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS”.

“Dari hasil investigasi kami, memang PT. RPM ini tidak pernah mematuhi aturan dalam hal ketenagakerjaan meskipun itu perintah undang-undang”. Ungkapnya

Lebih lanjut, Habri membeberkan, bahwa PT. RPM yang disinyalir merupakan perusahaan milik Kepala Desa (Kades) Morosi tersebut tidak menerapkan sistem kontrak kepada para buruh/pekerja melainkan yang di tetapkan adalah sistem retase.

“Ini yang paling rawan, dengan sistem retase ini para butuh atau pekerja harus kejar setoran setiap harinya. Dan kalau terjadi apa-apa, mereka harus menanggung sendiri akibatnya karena mereka tidak di bekali asuransi atau BPJS”. Terangnya

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Dinas Ketenagerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun melakukan sidak dan memberi sanksi tegas kepada PT. Rapika Putra Mandiri (RPM). Baik sanksi administratif maupun saksi pidana

“PT. RPM ini telah lama melakukan kegiatan. Jadi, sudah seyogyanya Disnakertrans Sultra harus segera memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun saksi pidana sesuai UU BPJS berupa hukuman penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1 miliar”. Pintanya

Pihaknya juga mendesak agar Disnakertrans memberi teguran tertulis kepada managemen PT. Obsidian Stanless Stell (OSS) yang dinilai apatis terhadap kelakuan PT. RPM selaku perusahaan pihak ketiga.

“PT. OSS ini adalah pengelola wilayah, sedangkan PT. RPM adalah perusahaan pihak ketiga atau outsorcing di PT. OSS. Sehingga wajar jika PT. OSS juga di beri teguran atas kelakuan PT. RPM”. Pungkasnya

Tak hanya itu, Habri juga mendesak Disnakertrans Sultra agar segera mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT. RPM dan berkoordinasi dengan managemen PT. OSS agar melakukan pemutusan kontrak kerjasama terhadap PT. RPM

“Disnakertrans harus segera mengambil langkah konkret dalam hal ini menghentikan aktivitas PT. RPM dan meminta PT. OSS agar
memutuskan hubungan kerjasama dengan perusahaan tersebut,” Tegas pria yang akrab disapa Habri

Untuk di ketahui, PT. Rapika Putra Mandiri (RPM) merupakan perusahaan pihak ketiga di PT. OSS yang menangani ketersediaan driver untuk keperluan pengangkutan di wilayah PT. OSS.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra, Suhaeni Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dan menagendakan ulang pertemuan antara Kadis Nakertrans bersama Kepala Bidang Binwasnakertrans dan pihak JPIP

“Tadi saya sudah komunikasi dengan Ibu Asnia (Kabid Binwasnakertrans) insyaallah beliau tiba dari Jakarta hari ini. Jadi, kami akan segera mengagendakan ulang pertemuan bersama Pak Kadis dan Ibu Asnia untuk membahas terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. RPM”. Ucapnya.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

3 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

3 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

4 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

13 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago