Muarasultra.com, KONAWE – Drama sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mencapai puncaknya hari ini.
Tiga warga, Sahrir, Restu, dan Basman, harus menelan pil pahit vonis pidana penjara dalam kasus yang menyeret mereka melawan perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Putusan kontroversial ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025), menyisakan amarah dan kekecewaan mendalam di kalangan keluarga terdakwa.
Ketiganya dituding melakukan pemalangan jalan hauling yang diklaim milik Pemerintah Daerah Konawe Utara. Padahal, jalan itu justru disebut-sebut berada di atas lahan milik warga.
Alih-alih mendapatkan keadilan atas tuntutan hak mereka, Sahrir, Restu, dan Basman justru merasakan pahitnya kriminalisasi oleh pihak perusahaan.
Majelis Hakim PN Unaaha memvonis Sahrir 4 tahun penjara, Restu 3 tahun, dan Basman 6 tahun. Vonis yang terbilang berat ini sontak memicu luapan emosi dari keluarga terdakwa.
“Ternyata hukum bisa dibeli, tidak adil kalian!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada geram, air mata mengalir membasahi pipi.
“Kami akan tutup jalan itu, sudah terlanjur mi, kita ini kayak pembunuh saja, kita akan usir itu perusahaan (PT BNN)!” seru mereka, diselimuti keputusasaan.
Basman, salah satu terdakwa, tak mampu menahan kekesalannya. “Kami ini bukan pembunuh, kami menuntut hak kami, hukum di Indonesia sudah tidak adil. Semua bisa dibeli!” kecamnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Nastum, S.H., mengungkapkan kejanggalan di balik putusan tersebut. Ia menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Ruksamin nomor 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan kabupaten sepanjang 12,46 km.
Namun, kata Nastum, SK itu tidak merinci lebar jalan, sementara lahan kliennya yang disengketakan justru masuk dalam jalan hauling PT BNN.
Nastum juga membeberkan bahwa jalan tersebut, yang dulunya dikenal sebagai “jalan Belanda,” diperluas pada tahun 2013 oleh PT Karya Murni Sejati (KMS27) dengan komitmen bagi hasil 10 persen untuk pemilik lahan jika jalan itu disewakan atau digunakan oleh pihak manapun.
“Yang dituangkan dalam akta perjanjian yang juga merupakan bukti yang diajukan oleh jaksa di persidangan, tapi hakim buta untuk melihat itu,” ucap Nastum penuh kekecewaan.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Lebih jauh, mereka berencana melaporkan majelis hakim yang memimpin sidang atas dugaan ketidakprofesionalan ke Komisi Yudisial dan menyurat ke Komisi III DPR RI.
“Ini lucu, kasus perdata tapi larinya ke pidana. Klien saya menuntut hak mereka. Pada pokoknya, kami akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat agar mereka semua yang diduga turut bermain mata dalam kasus ini segera dipanggil dan mendapat sanksi tegas,” tegas Nastum.
“Kami menduga dalam kasus ini ada unsur permainan di dalamnya, entah itu ada aksi lobi-lobi ke Aparat Penegak Hukum (APH), kami akan laporkan,” pungkasnya, mengisyaratkan dugaan adanya konspirasi di balik jeruji besi. (Plk)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…