Berita

Miris, Perjuangkan Tanahnya dari Aktivitas Tambang PT BNN, Tiga Warga Konut di Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Suasana haru dan histeris mewarnai Pengadilan Negeri Unaaha hari ini, Kamis, 22 Mei 2025. Tiga pemilik lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), divonis penjara dalam kasus sengketa lahan dengan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Putusan ini sontak memicu reaksi keras dari keluarga terdakwa dan kuasa hukum yang menilai vonis tersebut tidak adil.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe berhasil membuktikan dakwaan kedua (alternatif) yakni Pasal 192 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu, dakwaan pertama (primer) Pasal 368 ayat 1 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pasal 192 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:

– dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;

– dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

Atas tuntutan JPU, hakim Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan putusan bervariasi kepada ketiga terdakwa.

Terdakwa I, Sahrir, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, sementara Terdakwa II, Restu Alqadri Hidayat, divonis 3 tahun. Yang paling mengejutkan adalah vonis untuk Terdakwa III, Basmanto, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, keluarga para terpidana tak kuasa menahan tangis dan histeris. Kuasa hukum para terpidana pun langsung menyatakan banding atas putusan ini. Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

“Ini putusan tidak adil. Hakim hanya mempertimbangkan tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta persidangan,” ujar Nastum, SH, kuasa hukum terpidana saat ditemui usai sidang putusan, dengan nada kecewa.

Menurut Kuasa Hukum, kliennya divonis atas dakwaan kedua (alternatif). Sementara kata dia, jalan yang dipalang oleh ketiga terpidana adalah lahan milik sendiri yang dibuktikan dengan alas hak.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

7 menit ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

11 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

13 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

18 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

21 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

21 jam ago