Berita

Jaksa Didesak Tetapkan “Timber dan Abdul Gafur” sebagai Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Kolut

Muarasultra.com, KENDARI – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan Timber dan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam praktik pengelolaan dan penjualan ore nikel yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Timber, yang dikenal sebagai mantan calon Wakil Bupati Kolut, bersama Abdul Gafur selaku Ketua Kadin Kolut, disinyalir terlibat dalam penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN yang diduga palsu.

Dokumen tersebut disebut menjadi dasar pengangkutan ore nikel menuju jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), meski berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang status operasionalnya diduga tidak aktif.

Berdasarkan data yang dihimpun APH Sultra Bersatu, sekitar 480 ribu ton ore nikel diduga telah diangkut secara ilegal dari wilayah tersebut. Akibat aktivitas itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp232 miliar.

Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, menegaskan bahwa keterlibatan kedua nama tersebut telah menguat setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tambang ilegal Kolut yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi Kejati Sultra untuk segera bertindak,” ujar Rasidin saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra, Jumat (21/11/2025).

Rasidin menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Ia menekankan dua poin krusial, yakni dugaan pemalsuan dokumen RKAB PT AMIN dan aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP PT PCM yang diduga sudah tidak lagi aktif beroperasi.

Atas dasar itu, APH Sultra Bersatu secara resmi mendesak Kejati Sultra membuka penyelidikan lanjutan dan menetapkan Timber serta Abdul Gafur sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Kolaka Utara.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penulis : Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

2 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

13 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

15 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

20 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

23 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

23 jam ago