Muarasultra.com, KENDARI – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan Timber dan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam praktik pengelolaan dan penjualan ore nikel yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Timber, yang dikenal sebagai mantan calon Wakil Bupati Kolut, bersama Abdul Gafur selaku Ketua Kadin Kolut, disinyalir terlibat dalam penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN yang diduga palsu.
Dokumen tersebut disebut menjadi dasar pengangkutan ore nikel menuju jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), meski berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang status operasionalnya diduga tidak aktif.
Berdasarkan data yang dihimpun APH Sultra Bersatu, sekitar 480 ribu ton ore nikel diduga telah diangkut secara ilegal dari wilayah tersebut. Akibat aktivitas itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp232 miliar.
Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, menegaskan bahwa keterlibatan kedua nama tersebut telah menguat setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tambang ilegal Kolut yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.
“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi Kejati Sultra untuk segera bertindak,” ujar Rasidin saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra, Jumat (21/11/2025).
Rasidin menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Ia menekankan dua poin krusial, yakni dugaan pemalsuan dokumen RKAB PT AMIN dan aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP PT PCM yang diduga sudah tidak lagi aktif beroperasi.
Atas dasar itu, APH Sultra Bersatu secara resmi mendesak Kejati Sultra membuka penyelidikan lanjutan dan menetapkan Timber serta Abdul Gafur sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Kolaka Utara.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penulis : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…