Berita

Ijin Dispensasi Jalan Berakhir, PT ST Nickel Resources Tetap Hauling, 100 Truk Menuju PT TAS

Muarasultra.com, KONAWE – PT ST Nickel Resources kembali melakukan aktivitas pemuatan dan pengangkutan (hauling) ore nikel pada Sabtu (31/1/2026) dini hari menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang berlokasi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Desa Di
Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Dalam proses pengangkutan ore nikel, PT ST Nickel Resources menggunakan dump truk enam roda yang leluasa melintasi sejumlah ruas jalan lintas kewenangan.

Sedikitnya terdapat empat ruas jalan yang dilalui armada hauling tersebut, mulai dari jalan kabupaten di wilayah Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang izin penggunaannya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir dump truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel Resources, aktivitas pemuatan dimulai sejak malam hari dengan sistem dua kali perjalanan (ret) untuk setiap truk.

“Mulai tadi malam kami muat. Sekitar 100 truk lebih, masing-masing dua kali pulang pergi,” ujar sopir tersebut.

Ia menjelaskan rute yang dilalui armada hauling dimulai dari Kabupaten Konawe, masuk wilayah Kota Kendari melalui Kecamatan Puuwatu, kemudian menuju Abeli Dalam, melintasi kawasan THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, By Pass, Pasar Baru, Pasar Anduonohu, hingga tiba di Jetty PT TAS.

“Tidak ada yang arahkan, saya hanya ikuti truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.

Sopir tersebut juga mengakui bahwa muatan ore nikel di lokasi tambang PT ST Nickel Resources tidak ditimbang. Penimbangan baru dilakukan setelah tiba di Jetty PT TAS.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resources, tapi tidak dipakai. Ditimbangnya di Jetty PT TAS, muatan saya sekitar 13 ton lebih,” ungkapnya.

Ia juga mengaku dibekali surat jalan sebagai kelengkapan administrasi saat melakukan pengangkutan ore nikel.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan, sebelumnya pada 24 Desember 2025 menyampaikan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.

“Izinnya sudah berakhir, PT ST Nickel Resources sementara mengurus. Perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.

Namun, saat dimintai konfirmasi terbaru terkait perkembangan izin dispensasi jalan, Rajulan yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, panggilan WhatsApp, SMS, hingga telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Febri Malaka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan respons atas konfirmasi media ini.

Diketahui, aktivitas hauling malam hari PT ST Nickel Resources telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik, bahkan penolakan dari masyarakat melalui aksi pemalangan jalan.

DPRD Sultra sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Selain itu, Dinas Perhubungan Sultra bersama tim terpadu disebut telah beberapa kali memberikan teguran kepada perusahaan.

Aktivitas hauling ini juga disorot lantaran pernah menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan dump truk PT ST Nickel Resources dengan pengendara sepeda motor pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Selain persoalan keselamatan, aktivitas pengangkutan ore nikel juga disorot dari sisi regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor yang menyediakan jasa pengangkutan, termasuk kegiatan hauling di wilayah pertambangan, wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan IUJP pihak ketiga.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

1 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

2 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

2 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

3 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

3 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

3 jam ago