Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan Barang, Oknum Dokpol di RS Bhayangkara Dilaporkan ke Propam Polda Sultra

oleh -219 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kendari — Seorang perwira polisi yang bertugas di bagian Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/10/2025).

Kompol HS diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) melalui tindakan pemerkosaan dan perampasan barang milik seorang perempuan berinisial H (29).

Dilansir dari Telisik.id, Korban H, yang datang bersama kuasa hukumnya di Mapolda Sultra, menceritakan kepada Paminal Bidpropam bahwa ia kerap diajak oleh Kompol HS untuk menginap di hotel, namun selalu menolak.

Penolakan itu berujung pada dugaan pemaksaan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ketika HS membawanya ke salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku. Awalnya dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Disitu dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu,” kata H.

Lanjut, menurut H, penolakan itu tidak dihiraukan. Kompol HS, yang diketahui merupakan dokter spesialis penyakit dalam, justru memaksa dengan cara merampas barang-barang milik korban.

“Dia hadang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” ujar H.

H mengaku, setelah dibawa ke hotel, HS memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Ia menambahkan, meski pernah menjalin hubungan asmara dengan HS, hubungan itu telah berakhir jauh sebelum peristiwa pemaksaan terjadi.

Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menyatakan bahwa perkara ini tidak bisa berhenti di ranah etik semata. Menurutnya, perbuatan yang dilaporkan kliennya masuk kategori tindak pidana.

” Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, namun hari (ini) masih melaporkan terkait di bagian Propam,” kata Eka.

Eka juga mengungkap bahwa perampasan barang kembali terjadi beberapa hari setelah insiden di hotel.

“Kejadian yang kedua itu, kemarin di tanggal 7 (Oktober 2025), (HS) merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, yang dikonfirmasi media ini terkait laporan tersebut, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *