Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan warga yang menyebut diri sebagai Kelompok Routa Menggugat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Senin, 30 Juni 2025.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuryadin Tombili, Ketua Komisi I Dedy, Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya dan sejumlah anggota DPRD Konawe.
RDP kali ini dilaksanakan guna membahas sengketa ribuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang beredar di kawasan Hutan Produksi.
Kelompok Routa Menggugat mengklaim memiliki sekitar 4.000 lembar SKT, masing-masing dengan luas dua hektar, yang terletak di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM).
SKT tersebut mencakup wilayah Desa Lalomerui, Desa Walandawe, dan Kelurahan Routa, dan diklaim sebagai milik warga setempat.
Menurut Husaini, mantan Kepala Desa Walandawe, SKT tersebut dibuat pada periode 2011 hingga 2012 atas permintaan Edison, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Routa dan atas perintah Bupati Konawe saat itu.
Meski Husaini mengaku tidak dapat merinci lokasi secara detail, ia menegaskan dirinya adalah salah satu pihak yang menandatangani SKT tersebut “Saya menandatangani SKT tersebut berdasarkan permintaan Edison dengan menyebut adanya perintah dari Bupati” papar Husaini di depan peserta RDP.
Namun, klaim tersebut mendapat tantangan dari PT SCM yang menegaskan bahwa IUP mereka, yang terbit pada Februari 2010 dan sebelumnya dimiliki oleh PT Rio Tinto, berada di atas kawasan Hutan Produksi, yang menurut hukum tidak memungkinkan adanya SKT di wilayah tersebut.
Sementara dari tinjauan hukum, menurut Abdul Rahim Lahusi, SH., salah seorang Anggota Komisi II DPRD Konawe, menegaskan, “Tidak boleh ada SKT yang dikeluarkan di Hutan Produksi. Jika SKT berada di Hutan Produksi, maka itu ilegal.” papar Abdul Rahim di hadapan peserta RDP.
Pernyataan ini semakin memperjelas permasalahan keabsahan SKT yang dimiliki oleh kelompok tersebut.
Aktivis asal Kelurahan Routa, Randy Saputra Liambo, mengungkapkan bahwa jumlah SKT yang beredar bahkan mencapai 9.470 lembar, dengan luas masing-masing dua hektar.
Pembuatannya terjadi pada periode 2011 hingga 2013, dan diduga kuat ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKT tersebut, menggunakan tanda tangan yang dipindai secara komputer.
Randy juga menambahkan bahwa SKT ini telah diperjualbelikan dengan harga antara satu hingga lima juta rupiah per lembar selama kurun waktu 2019 hingga 2023.
“80 persen pemegang SKT itu orang di luar Kecamatan Routa, Konawe. Saya malah pernah bertemu dengan pemilik SKT yang berasal dari Jawa Barat,” ujar Randy.
Dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah dilaporkan ke Polres Konawe pada tahun 2021 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
RDP yang digelar di Gedung DPRD Konawe pada sore hari ini berakhir dengan keputusan bahwa DPRD Konawe akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Konawe dan Forkopimda untuk mengambil langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah SKT ini.
Pihak DPRD berkomitmen untuk segera mengambil keputusan agar permasalahan yang berlarut-larut ini dapat diselesaikan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, menyampaikan tanggapannya terkait keputusan…
Muarasultra.com, Konawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, Jemi…
Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…
Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…
Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…