Berita

DPRD Konawe Gelar RDP SKT Bermasalah di Hutan Produksi: Warga Menggugat, Perusahaan Menolak

Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan warga yang menyebut diri sebagai Kelompok Routa Menggugat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Senin, 30 Juni 2025.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuryadin Tombili, Ketua Komisi I Dedy, Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya dan sejumlah anggota DPRD Konawe.

RDP kali ini dilaksanakan guna membahas sengketa ribuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang beredar di kawasan Hutan Produksi.

Kelompok Routa Menggugat mengklaim memiliki sekitar 4.000 lembar SKT, masing-masing dengan luas dua hektar, yang terletak di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM).

SKT tersebut mencakup wilayah Desa Lalomerui, Desa Walandawe, dan Kelurahan Routa, dan diklaim sebagai milik warga setempat.

Menurut Husaini, mantan Kepala Desa Walandawe, SKT tersebut dibuat pada periode 2011 hingga 2012 atas permintaan Edison, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Routa dan atas perintah Bupati Konawe saat itu.

Meski Husaini mengaku tidak dapat merinci lokasi secara detail, ia menegaskan dirinya adalah salah satu pihak yang menandatangani SKT tersebut “Saya menandatangani SKT tersebut berdasarkan permintaan Edison dengan menyebut adanya perintah dari Bupati” papar Husaini di depan peserta RDP.

Namun, klaim tersebut mendapat tantangan dari PT SCM yang menegaskan bahwa IUP mereka, yang terbit pada Februari 2010 dan sebelumnya dimiliki oleh PT Rio Tinto, berada di atas kawasan Hutan Produksi, yang menurut hukum tidak memungkinkan adanya SKT di wilayah tersebut.

Sementara dari tinjauan hukum, menurut Abdul Rahim Lahusi, SH., salah seorang Anggota Komisi II DPRD Konawe, menegaskan, “Tidak boleh ada SKT yang dikeluarkan di Hutan Produksi. Jika SKT berada di Hutan Produksi, maka itu ilegal.” papar Abdul Rahim di hadapan peserta RDP.

Pernyataan ini semakin memperjelas permasalahan keabsahan SKT yang dimiliki oleh kelompok tersebut.

Aktivis asal Kelurahan Routa, Randy Saputra Liambo, mengungkapkan bahwa jumlah SKT yang beredar bahkan mencapai 9.470 lembar, dengan luas masing-masing dua hektar.

Pembuatannya terjadi pada periode 2011 hingga 2013, dan diduga kuat ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKT tersebut, menggunakan tanda tangan yang dipindai secara komputer.

Randy juga menambahkan bahwa SKT ini telah diperjualbelikan dengan harga antara satu hingga lima juta rupiah per lembar selama kurun waktu 2019 hingga 2023.

“80 persen pemegang SKT itu orang di luar Kecamatan Routa, Konawe. Saya malah pernah bertemu dengan pemilik SKT yang berasal dari Jawa Barat,” ujar Randy.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah dilaporkan ke Polres Konawe pada tahun 2021 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Konawe pada sore hari ini berakhir dengan keputusan bahwa DPRD Konawe akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Konawe dan Forkopimda untuk mengambil langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah SKT ini.

Pihak DPRD berkomitmen untuk segera mengambil keputusan agar permasalahan yang berlarut-larut ini dapat diselesaikan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

7 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

22 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

22 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

22 jam ago