Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat ini membahas persoalan lahan masyarakat di wilayah Routa yang telah digarap oleh perusahaan tambang PT. SCM tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, dan dihadiri oleh Ketua Komisi II, sejumlah anggota DPRD, Kepala Desa Lalomerui, Kepala Desa Walandawe, Lurah Routa, Camat Routa, Sekretaris Camat Routa, perwakilan PT. SCM dari Divisi Legal, serta masyarakat terdampak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk mencari solusi yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…
Muarasultra.com, Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…
Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…
Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…