Adventorial

DPRD Konawe Gelar Hering Sengketa Lahan Genangan Bendung Ameroro

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (1/2/2024). PRDP tersebut terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendung Ameroro di Desa Baruga, Kecamatan Uepai dan Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai yang tidak mendapatkan layanan untuk mendapatkan ganti rugi oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Sulawesi.

Informasi yang dihimpun, masih ada sekitar 100 lahan administrasi masyarakat yang belum diberikan pelayanan atau penandatanganan oleh kepala Desa Tamesandi dalam hal ini Mido, SH. MH atau belum ada kejelasan (Sengketa).

Rapat ini di pimpin Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, Kepala Desa Tamesandi Mido, Kepala Desa Baruga Askun, BPN Kabupaten Konawe, Dinas PMD Kabupaten Konawe, serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.

 

Hermansyah Pagala mengatakan, hasil RDP, DPRD Konawe merekomendasikan ke Kepala Desa (Kades) Tamesandi, Mido untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bendungan Ameroro.

“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, bila Kades Tamesandi tidak menandatangani administrasi masyarakat proses penandatanganan akan diambil oleh Camat Uepai.

Pihaknya juga merekomendasikan ke PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi Kades Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, terkait masyarakat desa Baruga yang merasa ada lahan dan belum di daftar maka masyarakat segera mengajukan sesuai mekanisme yang ada.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tamesandi, Mido mengatakan, dirinya merupakan Kepala Desa tiga periode. Jika pelayanannya tidak baik, menurut Mido, dirinya tidak mungkin akan terpilih sebanyak tiga kali.

“Jadi yang mau menilai itu adalah masyarakat saya. Tadi itu yang datang sebagain dari luar desa. Jadi saya itu hanya menjalankan aturan perundang-undangan terkait penanganan dampak sosial itu Perpres 62 Tahun 2018,” ujar Mido melalui sambungan telepon.

Mido melanjutkan, dirinya tidak bisa menggunakan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani hal yang tidak benar.

“Kalau tidak memenuhi syarat sesuai Perpres 62 ayat (a) itu bahwa tanah itu sudah digarap lebih dari 10 Tahun tidak terputus-putus ya boleh saya tanda tangan dan dibuktikan tanamannya,” lanjutnya.

“Kalau tidak ada tanaman ya tidak bisa juga saya tanda tangan,” imbuhnya.

Mido menyebut, hal ini terkait dengan persoalan hukum. Meskipun ada rekomendasi dari DPRD Konawe, Ia menegaskan tidak akan mengikuti rekomendasi tersebut.

“Kemenangan ini, persoalan hukum. Kalau pak Camat dia mau tanda tangan silahkan, kalau pak Camat berani,” tegasnya.

Mido juga mengatakan, dirinya telah menyampaikan pada saat RDP agar dirinya diberikan rekomendasi termasuk dari aparat penegak hukum, Satgas dan DPRD agar ketika bermasalah hukum dirinya memiliki pertanggungjawaban.

Ia juga menuturkan tidak akan menerapkan rekomendasi dari DPRD Konawe untuk menandatangani administrasi lahan milik warga.

“Saya tidak akan mengikuti rekomendasi, saya hanya akan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang penanganan dampak sosial,” pungkasnya. (**)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kemenag Konawe Peringati Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional…

10 jam ago

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran di Dapur SPPG Kendari Caddi 3, Aktivis Desak Audit Khusus dan Pembekuan Operasional

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…

1 hari ago

Disnaker Konut Lakukan Kordinasi Dugaan Perampasan Hak Lembur Karyawan PT NPM Site Bososi

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…

1 hari ago

KPK Telusuri Jejak Uang Tambang Rita Widyasari, Bos-Bos Perusahaan Batu Bara Dipanggil

Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…

1 hari ago

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

1 hari ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

1 hari ago