Berita

Pencapaian Gemilang di Awal Tahun, Polres Konawe Utara Gagalkan Penyelundupan 1400 Tabung Gas Ke Sulteng

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan kasus Satreskrim Polres Konawe Utara bulan januari 2024, Kamis (1/2/24) sekira pukul 15.00 wita.

Bertempat di loby Mapolres Konut Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera Konawe utara pada Press release tersebut Kapolres Konut didampingi Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabagops AKP Sunari, Kasat reskrim diwakili Ipda DR. Umar R. Sugeng serta Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan capaian pengungkapan kasus personel Satreskrim Polres Konut bulan januari pertama di tahun 2024.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo saat menunjukkan barang bukti tabung gas yang akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan Satreskrim Polres Konut melalui Unit Tipidter mengungkap kasus Tindak pidana Migas sebanyak 7 laporan polisi dengan 7 terlapor berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS.

Dari ke 7 tersangka tersebut Satreskrim Polres Konut mengamankan Barang bukti sebanyak 7 unit mobil pickup dan Barang bukti 1.400 buah tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur.

Awalnya pada tanggal 16 januari 2024 Satreskrim Polres Konut mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima menemukan para terlapor dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan tujuan Kabupaten Morowali.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S H., S.I.K mengatakan kejadian tersebut merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadi kelangkaan Tabung gas 3 kg.

“Modus operandi para terlapor dengan cara membeli secara acak dipangkalan tabung gas dengan harga Rp 25000 pertabung di Kolaka Timur kemudian menjualnya seharga Rp 38.000 di Kabupaten Morowali Provensi Sulawesi Tengah,” beber Priyo Utomo.

Para terlapor melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentan penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.

“Kami dalam mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, kami akan melakukan langka-langka Preventif dan Preemtif untuk pencegahan dan akan terus memantau dengan cara hunting sistem sehingga kejadian penyelundupan gas elpiji dari luar konawe utara tidak terjadi lagi,” Pungkasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Lagi Baring-Baring di Mobil Kawasan Sepi, Sopir Travel Kendari dan Oknum Mahasiswi Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Sajam

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…

14 jam ago

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

15 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

15 jam ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

15 jam ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

20 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

20 jam ago