Politik

DPRD Konawe Gelar Hering Panitia Pilkades, Data Pemilih Jadi Pemicu

Muarasultra.com, Unaaha – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe tepatnya di desa Kumapo, kecamatan Onembute, Senin (17/10/22).

RDP yang berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD kabupaten Konawe Panitia 7 desa Kumapo, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, camat Onembute dan para calon kepala desa.

Berdasarkan surat yang diterima pihak sekretariat DPRD kabupaten Konawe dari salah satu calon kepala desa (Cakades) Adianto bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) desa Kumapo, Panitia terindikasi menyalahi aturan Perbup no 43 tahun 2022 pasal 30 huruf a tentang syarat pemilih.

“Kami melihat data DPS ada indikasi mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa incumbent (Hastuti) dan oknum panitia pilkades,” terang Adianto.

Selain itu Adianto juga menyebutkan nama-nama yang dilampirkan dalam surat permintaan RDP secara aturan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan dalam daftar pemilih.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD kabupaten Konawe H Ardin mengingatkan kepada Panitia pilkades untuk untuk bekerja profesional, berintegritas dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan atau tidak memihak.

“Panitia 7 harus netral, jika memang dalam penetapan DPS atau DPT sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu dipaksakan,” tegasnya.

Ardin pun meminta kepada dinas terkait (PMD) untuk proaktif mengawal pelaksanaan tahapan pilkades yang kerap kali membuat persoalan dan harus diselesaikan melalui RDP.

Ditempat yang sama Keny Yuga Permana menyebutkan bahwa ketentuan syarat pemilih dalam perbup pasal 30 a itu jelas, terdaftar secara sah, berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan dan tidak terputus-putus serta memiliki Ktp.

Semua syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tetapi bagi pelajar atau warga desa yang bekerja diluar daerah tetap diberikan hak untuk menyalurkan suaranya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Kali Disegel, Aktivitas PT TMN Torobulu Diduga Tetap Berjalan, PELITA SULTRA Desak Tersus Dicabut

Muarasultra.com, Konawe Selatan - Aktivitas galangan kapal milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa…

8 jam ago

Tim Karate GOJU ASS Sultra Raih Juara Umum III pada Kejuaraan Daerah Open Tournament Tako Sultra Cup I ‎

Muarasultra.com, KENDARI — Tim karate GOJU ASS Sulawesi Tenggara berhasil meraih Juara Umum III pada…

8 jam ago

Tes DNA Tak Gugurkan Perkara, Polres Konawe Tegaskan Tarsan Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat TRS (55)…

10 jam ago

Terpilih Aklamasi Dalam Musprov 2026, Kapolda Sultra Sampaikan Visi-Misi Perbakin Sultra Untuk Memajukan Olah Raga Menembak

Muarasultra.com, KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.…

1 hari ago

‎Gelar Muskotlub, Muaythai Kendari Fokus Benahi Organisasi dan Pembinaan Atlet ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Pengurus Muaythai Indonesia Kota Kendari menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di…

1 hari ago

Dugaan Penyaluran BBM Tanpa Dokumen di Kawasan VDNI Disorot, Transaksi Rp240 Juta Dipersoalkan

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali…

2 hari ago