Politik

DPRD Konawe Gelar Hering Panitia Pilkades, Data Pemilih Jadi Pemicu

Muarasultra.com, Unaaha – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe tepatnya di desa Kumapo, kecamatan Onembute, Senin (17/10/22).

RDP yang berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD kabupaten Konawe Panitia 7 desa Kumapo, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, camat Onembute dan para calon kepala desa.

Berdasarkan surat yang diterima pihak sekretariat DPRD kabupaten Konawe dari salah satu calon kepala desa (Cakades) Adianto bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) desa Kumapo, Panitia terindikasi menyalahi aturan Perbup no 43 tahun 2022 pasal 30 huruf a tentang syarat pemilih.

“Kami melihat data DPS ada indikasi mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa incumbent (Hastuti) dan oknum panitia pilkades,” terang Adianto.

Selain itu Adianto juga menyebutkan nama-nama yang dilampirkan dalam surat permintaan RDP secara aturan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan dalam daftar pemilih.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD kabupaten Konawe H Ardin mengingatkan kepada Panitia pilkades untuk untuk bekerja profesional, berintegritas dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan atau tidak memihak.

“Panitia 7 harus netral, jika memang dalam penetapan DPS atau DPT sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu dipaksakan,” tegasnya.

Ardin pun meminta kepada dinas terkait (PMD) untuk proaktif mengawal pelaksanaan tahapan pilkades yang kerap kali membuat persoalan dan harus diselesaikan melalui RDP.

Ditempat yang sama Keny Yuga Permana menyebutkan bahwa ketentuan syarat pemilih dalam perbup pasal 30 a itu jelas, terdaftar secara sah, berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan dan tidak terputus-putus serta memiliki Ktp.

Semua syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tetapi bagi pelajar atau warga desa yang bekerja diluar daerah tetap diberikan hak untuk menyalurkan suaranya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Polsek Wiwirano Tangkap Buronan Pencuri Motor IRT di Konawe Utara

Muarasultra.com, Konawe Utara – Pelarian dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe…

7 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Senilai Rp5,1 Miliar di Konawe Diduga Mark Up Anggaran

Muarasultra.com, Unaaha – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berlokasi di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

10 jam ago

Pemkab Konawe Dikabarkan Lantik Pejabat Eselon II Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dikabarkan akan menggelar pelantikan pejabat eselon II besok…

13 jam ago

‎Didukung 33 BPD, Ade Jonah Resmi Nahkodai HIPMI Periode 2026-2030

‎Muarasultra.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selesai ‎ ‎Seperti yang…

14 jam ago

Tuntutan Ganti Rugi Tak Temui Kesepakatan, Warga Segel Lahan Sawit PT TPM, Desak Polres Konawe Tegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas.…

15 jam ago

‎Rusak Sejak Februari Proyek Trashrack Bendungan Wawotobi Milik BWS Belum Diperbaiki ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan Trashrack atau penyaring sampah pintu intake Bendungan Wawotobi mengalami kerusakan.…

15 jam ago