Politik

DPRD Konawe Gelar Hering Panitia Pilkades, Data Pemilih Jadi Pemicu

Muarasultra.com, Unaaha – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe tepatnya di desa Kumapo, kecamatan Onembute, Senin (17/10/22).

RDP yang berlangsung di gedung Gusli Topan Sabara tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD kabupaten Konawe Panitia 7 desa Kumapo, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, camat Onembute dan para calon kepala desa.

Berdasarkan surat yang diterima pihak sekretariat DPRD kabupaten Konawe dari salah satu calon kepala desa (Cakades) Adianto bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) desa Kumapo, Panitia terindikasi menyalahi aturan Perbup no 43 tahun 2022 pasal 30 huruf a tentang syarat pemilih.

“Kami melihat data DPS ada indikasi mobilisasi masa yang dilakukan oleh salah satu calon kepala desa incumbent (Hastuti) dan oknum panitia pilkades,” terang Adianto.

Selain itu Adianto juga menyebutkan nama-nama yang dilampirkan dalam surat permintaan RDP secara aturan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan dalam daftar pemilih.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD kabupaten Konawe H Ardin mengingatkan kepada Panitia pilkades untuk untuk bekerja profesional, berintegritas dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan atau tidak memihak.

“Panitia 7 harus netral, jika memang dalam penetapan DPS atau DPT sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu dipaksakan,” tegasnya.

Ardin pun meminta kepada dinas terkait (PMD) untuk proaktif mengawal pelaksanaan tahapan pilkades yang kerap kali membuat persoalan dan harus diselesaikan melalui RDP.

Ditempat yang sama Keny Yuga Permana menyebutkan bahwa ketentuan syarat pemilih dalam perbup pasal 30 a itu jelas, terdaftar secara sah, berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan dan tidak terputus-putus serta memiliki Ktp.

Semua syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tetapi bagi pelajar atau warga desa yang bekerja diluar daerah tetap diberikan hak untuk menyalurkan suaranya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Pamit dalam Pengabdian: Jejak AKBP Noer Alam di Konawe, Dari Menjaga Kamtibmas Hingga Menyatukan Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE – Setiap pertemuan pada akhirnya akan berujung pada perpisahan. Namun, ada perpisahan yang…

1 jam ago

Tingkatkan Integritas ASN, Kantah Konawe Ikuti Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjol Ilegal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan…

1 jam ago

Dorong Percepatan Program Strategis Nasional dan Pelayanan, Kantah Konawe Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memacu percepatan pelaksanaan program strategis dan…

2 jam ago

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

20 jam ago

Masjid Agung Al-Amal Konkep Tuntas Dibangun, Siap Jadi Ikon Wisata Religi di Bumi Wawonii

MUARASULTRA.COM, LANGARA – Setelah sempat menghadapi berbagai kendala teknis dan persoalan finansial, pembangunan Masjid Agung…

22 jam ago

Kasus Dana Insentif 3,3 M Terus Bergulir, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Bapenda Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe…

23 jam ago