Muarasultra.com, Konawe Utara – Pelarian dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, akhirnya kandas di tangan pihak Kepolisian unit Reskrim Polsek Wiwirano resmi menjebloskan kedua tersangka ke sel tahanan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Kedua tersangka diamankan di Desa Ngapa Inea Kecamatan Langgikima, mereka bernama Aril Subhan dan Moh. Afriansyah alias
Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, membenarkan penangkapan dan penahanan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan Laporan Polisi nomor: `LP/B/VI/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WIWIRANO/POLRES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA`.
”Benar, Unit Reskrim Polsek Wiwirano telah melaksanakan giat penahanan terhadap dua tersangka pencurian tersebut sejak Sabtu (6/6). Proses penahanan didasari atas Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) yang dikeluarkan resmi oleh penyidik,” ujar Ipda German, Kamis (11/6/2026).
Kasus curanmor ini bermula dari laporan pengaduan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, bernama Anisa Manicome (52). Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari. Korban baru menyadari kendaraan kesayangannya raib saat terbangun sekira pukul 06.00 WITA. Saat hendak memeriksa kendaraan yang biasa terparkir di samping rumahnya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
”Saat saya mengecek motor yang diparkir di samping rumah, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ungkap Anisa dalam laporan pengaduannya.
Korban sempat kebingungan dan mengurungkan niat untuk melapor ke polisi lantaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ikut raib dibawa kabur pelaku.
Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari motor tersebut juga belum diterbitkan oleh pihak dealer. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp36,5 juta.
Meski korban sempat terkendala kelengkapan berkas administrasi kendaraan saat hendak melapor, jajaran Polsek Wiwirano bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan setelah menerima pengaduan resmi.
Kerja keras personel Polsek Wiwirano tersebut akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan para pelaku berhasil terendus hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, baik Aril maupun Ari, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Wiwirano guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Wiwirano juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka terlibat dalam jaringan curanmor lintas desa atau kecamatan lainnya di wilayah Konawe Utara.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Unaaha – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berlokasi di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dikabarkan akan menggelar pelantikan pejabat eselon II besok…
Muarasultra.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) selesai Seperti yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas.…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan Trashrack atau penyaring sampah pintu intake Bendungan Wawotobi mengalami kerusakan.…
Muarasultra.com, KONAWE – Polemik dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan jabatan yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid)…