Berita

Ditkrimsus Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Siti Mardati Saing.

Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, telah ditetapkan dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung. Modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label. “Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

39 menit ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

8 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

23 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

23 jam ago