Muarasultra.com, KONAWE – Ruang forum Sidang Analisis Dampak Lingkungan (Andal) PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) yang semula hening mendadak riuh. Puluhan warga Kecamatan Routa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa menerobos masuk ke salah satu hotel di Unahaa, lokasi digelarnya Sidang Komisi Adendum Andal serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL), Senin pagi,( 26/1/2026)
Aksi tersebut langsung memicu ketegangan. Adu mulut tak terhindarkan antara perwakilan warga dan konsultan penyusun dokumen Andal PT IKIP. Untuk meredam potensi kericuhan, PT SCM selaku pihak yang memfasilitasi kegiatan akhirnya menghentikan sidang yang saat itu berlangsung secara daring.
Warga secara tegas menuntut penghentian agenda Sidang Komisi Adendum Andal, RKL–RPL yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan industri PT IKIP. Mereka menuding proses penyusunan dokumen Andal terbaru dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak di Kecamatan Routa.
Aliansi Masyarakat Routa juga menilai PT SCM dan PT IKIP telah mengingkari kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama warga. Ketidaktransparanan itu, menurut mereka, menjadi bukti bahwa proses perencanaan lingkungan perusahaan berjalan sepihak.
Rafli, perwakilan Aliansi Masyarakat Routa, menyebut sidang Andal tersebut diduga menjadi pintu masuk perubahan substansial dokumen lingkungan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara Andal tahun 2020 dan dokumen yang kini diajukan.
“Kegiatan ini adalah perubahan dokumen andal yang telah di susun pada tahun 2020, yang dimana itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku, perubahan Dokumen Andal ini tidak pernah melibatkan masyarakat Routa, pengambilan datanya banyak mengcopy paste dari dokumen andal sebelumnya kemudian tidak ada konsultasi publik dilapangan terhadap perubahan dokumen andal ini ini terkesan pembohongan Publik,” kata Rafli.
Menurut Rafli, dalam dokumen Andal 2020 PT IKIP disebutkan rencana pembangunan smelter di Kecamatan Routa. Namun dalam dokumen Andal 2026, rencana itu berubah menjadi pembangunan fasilitas VWP (Vibrating Wire Piezometer) dengan teknologi pra-smelter.
Sidang Andal tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan aparat, mulai dari Camat Routa, Polsek Routa, hingga perwakilan dinas teknis seperti Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, Dinas Perhubungan, serta aparat desa di Kecamatan Routa.
Warga mendesak pemerintah daerah agar tidak sekadar menjadi penonton. Mereka meminta agar pemerintah mengeluarkan rekomendasi pengkajian ulang terhadap perubahan dokumen Andal PT SCM/PT IKIP.
Warga menilai telah terjadi kebohongan publik dan pelaksanaan kesepakatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bagi masyarakat Routa, dokumen Andal merupakan prasyarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan dan industri dijalankan.
Andal menjadi dasar penerbitan izin lingkungan dan izin usaha, sekaligus instrumen untuk mengidentifikasi, memprediksi, serta mengelola dampak penting baik negatif maupun positif terhadap lingkungan fisik, biologis, sosial, dan ekonomi.
Melalui Andal pula disusun Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL), yang semestinya menjamin kegiatan industri berjalan berkelanjutan dan sesuai ketentuan hukum. Tanpa proses yang transparan dan partisipatif, warga menilai seluruh tahapan tersebut kehilangan legitimasi.(*)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…