Berita

Diduga Jadi Dalang Aksi Mogok Kerja, PT TPM Pecat Tiga Karyawan dan Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Muarasultra.com, KENDARI – Tiga eks karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, Selasa (22/4/2025).

Maksud kedatangan ke tiga eks karyawan PT TPM tersebut, untuk meminta LBH HAMI Sultra mendampingi mereka dalam menghadapi masalah gugatan ganti rugi yang diajukan perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, dan laporan pidana di Polda Sultra.

“Mereka meminta bantuan ke LBH HAMI, kebetulan yang digugat ini sudah dipecat, dan tidak memiliki pekerjaan lagi. Jadi kami akan mendampingi mereka secara hukum dalam menghadapi gugatan dari perusahaan,” ucap Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan.

Andre menerangkan, pemecatan dan gugatan ganti rugi oleh perusahaan berawal dari aksi demo dan mogok kerja karyawan yang dianggap dimotori ke tiga karyawan tersebut.

Namun, sebenarnya karyawan melakukan aksi demo dan mogok kerja, didasari atas tidak terpenuhinya permintaan karyawan mengenai hak-hak mereka yang mestinya mendapatkan atensi dari perusahaan.

Kemudian, saat karyawan menggelar aksi demonstrasi, ketiga mantan karyawan PT TPM ini telah menyurat ke perusahaan dan ke kepolisian perihal agenda demo mereka.

“Termaksud, tujuh hari sebelum mereka mogok kerja, sudah disampaikan ke dinas terkait, dan mogoknya itu sah. Lalu alasan mereka mogok saat itu memang karena beberapa kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dan karyawan tidak ditindaklanjuti atau deadlock,” katanya.

Kendati demikian, perusahaan sawit yang terletak di Anggaberi, Kabupaten Konawe ini menganggap aksi demonstrasi dan mogok kerja tersebut, justru merugikan perusahaan secara materil, karena tidak adanya aktivitas hampir sepekan lamanya.

Sehingga, perusahaan mengambil langkah tegas dengan memecat ketiga karyawan yang dinilai otak provokator, dan menuntut mereka membayar kerugian perusahaan sebesar Rp10 miliar. Andre pun cukup menyayangkan adanya laporan perusahaan, bahkan menuntut karyawan yang telah dipecat membayar ganti rugi Rp10 miliar.

“Jadi sangat disayangkan, perusahaan mengambil langkah-langkah seperti itu, termasud mereka melaporkan pidana. Padahal, sebenarnya hal begini bisa di mediasi, dan pada saat demo, ada kesepakatan yang dibangun, ada garansi dari perusahaan tidak akan melakukan pemecatan dan memberikan sanksi pada karyawan yang demo,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

2 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

13 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

15 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

20 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

23 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

23 jam ago