Berita

Diduga Angkut Ore Nikel di Siang Hari, Aktivitas Hauling dari IUP PT ST Nikel Resources ke Jetty PT TAS Kembali Disorot

Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas hauling atau pengangkutan ore nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP PT ST Nikel Resources menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik.
‎
‎Pasalnya, aktivitas pengangkutan tersebut diduga menggunakan jalan kabupaten/kota hingga jalan nasional sebagai jalur distribusi.
‎
‎Selain itu, truk pengangkut ore nikel juga disebut beroperasi pada siang hari, yang menurut sejumlah pihak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Berdasarkan video berdurasi 40 detik yang diterima redaksi media ini, terlihat sebuah dump truck berwarna kuning DT 8843 DH yang diduga mengangkut ore nikel dari lokasi IUP PT ST Nikel Resources menuju Jetty PT TAS di Nambo, Kota Kendari.
‎
Rekaman tersebut diketahui diambil oleh warga pada Jumat, 20 Juni 2026, pada siang hari.
‎
‎Warga yang merekam video ini mengatakan Aktivitas Hauling disiang hari jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
‎
‎Selain itu, aktivitas Hauling disiang hari sangat membahayakan bagi pengendara lain.
‎
‎Belum lagi muatan truk yang over load atau muatan yang berlebihan.
‎
‎”Muatan kendaraan melebihi batas tonase yang diizinkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkap Aldi.
‎
‎Iapun menambahkan, kondisi ini akan memperparah kerusakan jalan nasional yang saat ini semakin rusak setiap tahun.
‎
‎“Jalan nasional dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk mengalami kerusakan akibat aktivitas yang diduga melanggar ketentuan,” jelasnya.
‎
‎Ia meminta pihak terkait, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara dan Tim Terpadu Pengawasan Angkutan Tambang, untuk menegakkan aturan secara tegas dan objektif.
‎
‎Menurutnya, BPJN Sultra sebagai ketua tim bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Kota Kendari perlu segera melakukan langkah konkret guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Aldi mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap armada yang diduga melanggar kesepakatan jam operasional maupun batas tonase, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
‎
‎”Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik,” tutupnya.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Korupsi Nikel, PT CNI dan Eks Kabid ESDM Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp.401,65 Miliar ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama menjadi tersangka korporasi dalam perkara…

1 jam ago

Dari Mini Golf Hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Blok Hunian di Lapas Cibinong

Muarasultra.com, JAKARTA - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

14 jam ago

Siap Gelar Pilkades Antar Waktu, BPD Desa Sanggona Segera Bentuk Panitia Pemilihan

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan…

17 jam ago

‎Dinkes Rilis Hasil Uji Lab Sampel Makanan, Sampel Sekolah Terkontaminasi Bakteri, Sampel Di Dapur SPPG Tongauna Steril

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe melalui laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) merilis hasil uji…

19 jam ago

Dispora Konawe Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup melalui Bimtek IPO 2026, Wujudkan Generasi Sehat dan Unggul

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe terus memperkuat upaya membangun budaya…

22 jam ago

Satlantas Polres Konawe Kembalikan Motor yang Terjaring Operasi, Pemilik Wajib Pasang Knalpot Standar

Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan kendaraan roda dua yang sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban knalpot brong…

23 jam ago