Muarasultra.com, KONAWE SELATAN — Grassroots Action Institute (GAT) soroti aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur GAT Institut, Ashabul Antam mengatakan bahwa salah satu perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan penambangan batu dilahan koridor tanpa izin resmi di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujarnya pada keterangan yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).
Aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang merupakan lahan Koridor diluar dari lokasi Izin Usaha Pertambangan dan di jual ke salah satu perusahaan crusher batu.
Ashabul juga menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum memiliki kejelasan mengenai perizinan resmi dari instansi terkait.
“Kami lihat mobil keluar masuk angkut batu, berdasarkan penelusuran dia menambang di luar IUP dan itu koridor,” katanya.
Terakhir pihaknya menyebut kegiatan penambangan tanpa izin, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.
Sementara itu, Media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Laporan : Febri Nurhuda