Berita

Cabuli Adik Ipar Sendiri, Warga Kecamatan Konawe Terancam 15 Tahun Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria bernama Risal warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap Bunga (Samaran-red) yang tak lain merupakan adik iparnya sendiri.

Tersangka Risal merupakan suami dari Kakak Kandung Korban.

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria Wanda Sigit melalui Kanit IV PPA Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati menjelaskan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban Bunga yang saat itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilakukan visum et repertum diketahui korban Bunga telah mengalami pelecehan dan pencabulan berkali-kali oleh Tersangka Risal.

“Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban sejak masih duduk kelas 5 SD hingga SMP,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Saat melakukan aksinya Tersangka Risal mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dia alami kepada orang tuanya. Bahkan Tersangka memberikan iming-iming kepada korban untuk dibawa ke Malaysia.

Bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Tersangka, Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang telah dia alami kepada orang tuanya, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi pada tanggal 6 November 2023.

“Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polres Konawe, kalau tidak ada halangan besok perkara ini kami limpahkan di Kejaksaan,” ujar Ipda Ni Kade Karmiati.

Tersangka dijerat Undang-Undang tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 Ayat (2) lebih Subs. Pasal 81 Ayat (3) Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Lebih Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

1 jam ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

8 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

23 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

24 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

24 jam ago