Kriminal

Bejat, Seorang Bapak di Konawe Tega Cabuli 2 Anaknya Yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

Muarasultra.com, Unaaha – Bejat dan sungguh keji, Itulah kalimat yang pantas diberikan kepada T warga kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang tega mencabuli 2 anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Kelakuan bejat T diketahui setelah M salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu kepihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui Kanit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Konawe Ipda Ni Kade Irma SH membenarkan tentang Informasi tersebut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (21/9/22).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, dan berdasarkan hasil visum dokter ke 2 korban mengalami kerusakan alat kelamin akibat perlakuan cabul yang dilakukan tersangka T,” terang Ni Kade Irma.

Dijelaskan modus tersangka T melakukan aksi bejatnya yakni dengan melakukan pengancaman dan memberikan iming-iming uang kepada korban.

“Jadi T melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah, setelah mengetahui istrinya tidak dirumah T kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah, jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka,” beber Irma.

Dalam perkara ini Kanit PPA Polres Konawe menyesalkan perilaku istri T yang juga merupakan ibu kandung korban yang berupaya melindungi suaminya dari jeratan hukum.

“Saat ini tersangka T masih dalam pencarian oleh Timsus, yang kami sesalkan istri T yang juga ibu kandung ke 2 korban tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dia seolah-olah melindungi suaminya, bahkan dia mengaku tidak mau dilibatkan dalam kasus ini,” sesal Ni Kade.

Tersangka T dijerat dengan pasal berlapis, Pasal pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35, Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Kali Disegel, Aktivitas PT TMN Torobulu Diduga Tetap Berjalan, PELITA SULTRA Desak Tersus Dicabut

Muarasultra.com, Konawe Selatan - Aktivitas galangan kapal milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa…

6 jam ago

Tim Karate GOJU ASS Sultra Raih Juara Umum III pada Kejuaraan Daerah Open Tournament Tako Sultra Cup I ‎

Muarasultra.com, KENDARI — Tim karate GOJU ASS Sulawesi Tenggara berhasil meraih Juara Umum III pada…

7 jam ago

Tes DNA Tak Gugurkan Perkara, Polres Konawe Tegaskan Tarsan Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat TRS (55)…

8 jam ago

Terpilih Aklamasi Dalam Musprov 2026, Kapolda Sultra Sampaikan Visi-Misi Perbakin Sultra Untuk Memajukan Olah Raga Menembak

Muarasultra.com, KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.…

1 hari ago

‎Gelar Muskotlub, Muaythai Kendari Fokus Benahi Organisasi dan Pembinaan Atlet ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Pengurus Muaythai Indonesia Kota Kendari menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di…

1 hari ago

Dugaan Penyaluran BBM Tanpa Dokumen di Kawasan VDNI Disorot, Transaksi Rp240 Juta Dipersoalkan

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali…

1 hari ago