Kriminal

Bejat, Seorang Bapak di Konawe Tega Cabuli 2 Anaknya Yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

Muarasultra.com, Unaaha – Bejat dan sungguh keji, Itulah kalimat yang pantas diberikan kepada T warga kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang tega mencabuli 2 anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Kelakuan bejat T diketahui setelah M salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu kepihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui Kanit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Konawe Ipda Ni Kade Irma SH membenarkan tentang Informasi tersebut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (21/9/22).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, dan berdasarkan hasil visum dokter ke 2 korban mengalami kerusakan alat kelamin akibat perlakuan cabul yang dilakukan tersangka T,” terang Ni Kade Irma.

Dijelaskan modus tersangka T melakukan aksi bejatnya yakni dengan melakukan pengancaman dan memberikan iming-iming uang kepada korban.

“Jadi T melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah, setelah mengetahui istrinya tidak dirumah T kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah, jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka,” beber Irma.

Dalam perkara ini Kanit PPA Polres Konawe menyesalkan perilaku istri T yang juga merupakan ibu kandung korban yang berupaya melindungi suaminya dari jeratan hukum.

“Saat ini tersangka T masih dalam pencarian oleh Timsus, yang kami sesalkan istri T yang juga ibu kandung ke 2 korban tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dia seolah-olah melindungi suaminya, bahkan dia mengaku tidak mau dilibatkan dalam kasus ini,” sesal Ni Kade.

Tersangka T dijerat dengan pasal berlapis, Pasal pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35, Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Tuding PT NPM Site Bososi Singkirkan Pengurus Serikat di Tengah Sengketa

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

4 menit ago

Masjid Agung Al-Amal Konkep Tuntas Dibangun, Siap Jadi Ikon Wisata Religi di Bumi Wawonii

MUARASULTRA.COM, LANGARA – Setelah sempat menghadapi berbagai kendala teknis dan persoalan finansial, pembangunan Masjid Agung…

2 jam ago

Kasus Dana Insentif 3,3 M Terus Bergulir, Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kepala Bapenda Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana insentif pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe…

3 jam ago

Kerap Kecelakaan, KNPI Konawe Utara Desak Penghentian Sementara Hauling PT SPL dan Evaluasi Total Seluruh Perizinan ‎

Muarasultra.com, KONUT – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Konawe Utara…

4 jam ago

SPPG Molawe Klarifikasi Isu Telur Busuk pada Menu MBG, Pastikan Makanan Sesuai Standar Gizi ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Molawe memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang…

5 jam ago

Siswa SD Negeri 2 Molawe Keluhkan Menu MBG Diduga Tak Layak, Surat Kaleng Ungkap Telur Busuk

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa SD Negeri…

7 jam ago