Muarasultra.com, Unaaha – Bejat dan sungguh keji, Itulah kalimat yang pantas diberikan kepada T warga kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang tega mencabuli 2 anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.
Kelakuan bejat T diketahui setelah M salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu kepihak berwajib.
Kasatreskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui Kanit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Konawe Ipda Ni Kade Irma SH membenarkan tentang Informasi tersebut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (21/9/22).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, dan berdasarkan hasil visum dokter ke 2 korban mengalami kerusakan alat kelamin akibat perlakuan cabul yang dilakukan tersangka T,” terang Ni Kade Irma.
Dijelaskan modus tersangka T melakukan aksi bejatnya yakni dengan melakukan pengancaman dan memberikan iming-iming uang kepada korban.
“Jadi T melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah, setelah mengetahui istrinya tidak dirumah T kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah, jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka,” beber Irma.
Dalam perkara ini Kanit PPA Polres Konawe menyesalkan perilaku istri T yang juga merupakan ibu kandung korban yang berupaya melindungi suaminya dari jeratan hukum.
“Saat ini tersangka T masih dalam pencarian oleh Timsus, yang kami sesalkan istri T yang juga ibu kandung ke 2 korban tidak kooperatif dalam pemeriksaan, dia seolah-olah melindungi suaminya, bahkan dia mengaku tidak mau dilibatkan dalam kasus ini,” sesal Ni Kade.
Tersangka T dijerat dengan pasal berlapis, Pasal pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35, Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Laporan : Redaksi