Berita

Tes DNA Tak Gugurkan Perkara, Polres Konawe Tegaskan Tarsan Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat TRS (55) dipastikan terus berjalan meski hasil tes DNA menunjukkan bayi korban AK (14) bukan anak biologisnya.

‎Polres Konawe menegaskan bahwa kehamilan dan dugaan tindak pidana persetubuhan merupakan dua hal terpisah, sehingga hasil pemeriksaan laboratorium tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tersangka pria asal Desa Hudoa tersebut.

‎Penegasan itu disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, merespons hasil pemeriksaan Biddokkes Mabes Polri yang menyatakan ketidakcocokan DNA antara TRS dan bayi yang dilahirkan korban.

‎Rahman menjelaskan bahwa sejak awal penetapan tersangka, penyidik tidak mendasarkan perkara pada asumsi siapa ayah biologis dari bayi tersebut.

‎Langkah hukum terhadap TRS diambil murni berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak rentan.

‎“Dalam proses penyidikan, kami menemukan alat bukti yang kuat mengarah kepada tersangka. Berdasarkan dua alat bukti itulah penyidik menetapkan TRS sebagai tersangka,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).

‎IPTU Rahman menekankan agar publik tidak mengidentikkan peristiwa kehamilan korban dengan peristiwa persetubuhannya.

‎“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan dugaan persetubuhan. Ini adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.

‎Sebelumnya, TRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026. Setelah menjalani masa penahanan selama tiga bulan 27 hari, ia mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.

‎Temuan hasil tes DNA ini kini menjadi fakta baru yang terus didalami penyidik. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, sekaligus menelusuri sosok yang diduga kuat sebagai ayah biologis bayi korban.

‎Rahman menegaskan komitmen Polres Konawe untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang masuk dalam kelompok rentan.

‎“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan demi kelancaran dan kepastian hukum proses penyidikan ini,” pungkasnya.



‎Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Terpilih Aklamasi Dalam Musprov 2026, Kapolda Sultra Sampaikan Visi-Misi Perbakin Sultra Untuk Memajukan Olah Raga Menembak

Muarasultra.com, KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.…

22 jam ago

‎Gelar Muskotlub, Muaythai Kendari Fokus Benahi Organisasi dan Pembinaan Atlet ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Pengurus Muaythai Indonesia Kota Kendari menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di…

23 jam ago

Dugaan Penyaluran BBM Tanpa Dokumen di Kawasan VDNI Disorot, Transaksi Rp240 Juta Dipersoalkan

Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali…

1 hari ago

Korban Hilang Dihutan Anggoro Ditemukan Meninggal Dunia, Strom Ikan Masih Terpanggul

‎Muarasultra.com, KONAWE - Perjuangan tim SAR, keluarga dan seluruh pihak yang terlibat dalam pencarian Nasaruddin…

1 hari ago

BREAKING NEWS: Nasaruddin, Korban Hilang di Hutan Anggoro Ditemukan

Muarasultra.com, Konawe — Nasaruddin (52), warga Desa Sambeani, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang…

1 hari ago

Digerebek Istri di Asrama, Oknum Anggota Brimob Sultra Dilaporkan Dugaan KDRT dan Perzinaan

Muarasultra.com, Kendari – Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36) diduga digerebek…

1 hari ago