Berita

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Muarasultra.com, Jakarta – Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

‎“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

‎Dewi Himjati memberikan apresiasi kepada petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya benar selesai sesuai target yang ditetapkan. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

‎Pengalaman Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran manfaat dari transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan pertanahan ini membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat, dalam hal ini pada proses Peralihan Hak.

‎Untuk mendukung terwujudnya percepatan layanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak tersebut merupakan pihak yang aktif terlibat dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

‎“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

‎Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan. (LS/JR)

Laporan: Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Asisten II Konawe Hadiri Penyerahan Ambulans, Warga Tumpas Buktikan Kekuatan Gotong Royong

Muarasultra.com, KONAWE – Semangat gotong royong masyarakat Muslim Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, berhasil…

28 menit ago

Peduli Sesama, Dapur SPPG Abuki Salurkan Bantuan Logistik untuk Relawan Pencarian Warga Hilang

Muarasultra.com, KONAWE – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abuki dengan…

2 jam ago

Hauling Ore Nikel di Pomalaa Disorot, HMI Kolaka Minta PT Vale Buka Data dan Dokumen Pengiriman

Muarasultra.com, KOLAKA - Polemik pengelolaan ore nikel di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. Aktivitas…

2 jam ago

Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian Nasarudin yang Diduga Hilang di Hutan Anggoro

Muarasultra.com, KONAWE — Tim SAR gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian terhadap Nasarudin (52), warga Desa…

7 jam ago

Kualitas Udara Memburuk Karena Kebakaran Hutan, Pemkab Koltim Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh

‎Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak…

8 jam ago

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Muarasultra.com, Jakarta - Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria…

17 jam ago