Berita

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur Diperiksa Polisi, Perusahaan Pembiayaan di Unaaha Rugi Rp41 Juta

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial R alias P pelaku penggelapan kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr. S.Ik dalam keterangan resminya mengungkap peristiwa penggelapan kendaraan bermula pada Minggu, 28 Juli 2024.

Saat itu tersangka R alias P mengajukan kredit kendaraan bermotor roda dua di perusahaan pembiayaan PT FIF Group Pos Unaaha, yang beralamat di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Saat proses survei pengajuan kredit, tersangka R menyampaikan bahwa objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige All warna merah akan digunakan untuk bekerja serta keperluan pribadi.

Ia juga berjanji akan membayar angsuran tepat waktu dan tidak akan mengalihkan objek jaminan selama masa kredit berlangsung.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak PT FIF Group Pos Unaaha kemudian menyetujui permohonan kredit kendaraan roda dua yang diajukan oleh tersangka R.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka diketahui sempat memenuhi kewajibannya dengan membayar angsuran pertama tepat waktu.
Namun, saat memasuki jatuh tempo pembayaran angsuran kedua, ia tidak lagi melakukan pembayaran cicilan kendaraan tersebut,” jelas AKP Taufik Hidayat. Rabu (25/2/2026).

Pihak kolektor kemudian melakukan penagihan ke rumah R di Kelurahan Tuoy. Namun, kolektor tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, dan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor tersebut juga tidak berada di rumahnya.

Selanjutnya, kolektor memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PT FIF Group Pos Unaaha selaku kreditur atau penerima fidusia.

“Akibat kejadian tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp41.085.000 (empat puluh satu juta delapan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

Atas peristiwa ini Kepala Cabang FIF Group, Fernando Ades Hutabarat melaporkan kejadian ini ke pihak polres Konawe.

Saat ini, tersangka R alias P diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Kelas II Unaaha, setelah sebelumnya divonis pengadilan dalam perkara serupa.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

9 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

9 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

10 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

15 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

16 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

18 jam ago