Berita

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur Diperiksa Polisi, Perusahaan Pembiayaan di Unaaha Rugi Rp41 Juta

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial R alias P pelaku penggelapan kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr. S.Ik dalam keterangan resminya mengungkap peristiwa penggelapan kendaraan bermula pada Minggu, 28 Juli 2024.

Saat itu tersangka R alias P mengajukan kredit kendaraan bermotor roda dua di perusahaan pembiayaan PT FIF Group Pos Unaaha, yang beralamat di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Saat proses survei pengajuan kredit, tersangka R menyampaikan bahwa objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige All warna merah akan digunakan untuk bekerja serta keperluan pribadi.

Ia juga berjanji akan membayar angsuran tepat waktu dan tidak akan mengalihkan objek jaminan selama masa kredit berlangsung.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak PT FIF Group Pos Unaaha kemudian menyetujui permohonan kredit kendaraan roda dua yang diajukan oleh tersangka R.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka diketahui sempat memenuhi kewajibannya dengan membayar angsuran pertama tepat waktu.
Namun, saat memasuki jatuh tempo pembayaran angsuran kedua, ia tidak lagi melakukan pembayaran cicilan kendaraan tersebut,” jelas AKP Taufik Hidayat. Rabu (25/2/2026).

Pihak kolektor kemudian melakukan penagihan ke rumah R di Kelurahan Tuoy. Namun, kolektor tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, dan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor tersebut juga tidak berada di rumahnya.

Selanjutnya, kolektor memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PT FIF Group Pos Unaaha selaku kreditur atau penerima fidusia.

“Akibat kejadian tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp41.085.000 (empat puluh satu juta delapan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

Atas peristiwa ini Kepala Cabang FIF Group, Fernando Ades Hutabarat melaporkan kejadian ini ke pihak polres Konawe.

Saat ini, tersangka R alias P diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Kelas II Unaaha, setelah sebelumnya divonis pengadilan dalam perkara serupa.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

13 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

20 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago