Pencapaian Gemilang di Awal Tahun, Polres Konawe Utara Gagalkan Penyelundupan 1400 Tabung Gas Ke Sulteng

oleh -520 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan kasus Satreskrim Polres Konawe Utara bulan januari 2024, Kamis (1/2/24) sekira pukul 15.00 wita.

Bertempat di loby Mapolres Konut Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera Konawe utara pada Press release tersebut Kapolres Konut didampingi Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabagops AKP Sunari, Kasat reskrim diwakili Ipda DR. Umar R. Sugeng serta Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan capaian pengungkapan kasus personel Satreskrim Polres Konut bulan januari pertama di tahun 2024.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo saat menunjukkan barang bukti tabung gas yang akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan Satreskrim Polres Konut melalui Unit Tipidter mengungkap kasus Tindak pidana Migas sebanyak 7 laporan polisi dengan 7 terlapor berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS.

Dari ke 7 tersangka tersebut Satreskrim Polres Konut mengamankan Barang bukti sebanyak 7 unit mobil pickup dan Barang bukti 1.400 buah tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur.

Awalnya pada tanggal 16 januari 2024 Satreskrim Polres Konut mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima menemukan para terlapor dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan tujuan Kabupaten Morowali.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S H., S.I.K mengatakan kejadian tersebut merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadi kelangkaan Tabung gas 3 kg.

“Modus operandi para terlapor dengan cara membeli secara acak dipangkalan tabung gas dengan harga Rp 25000 pertabung di Kolaka Timur kemudian menjualnya seharga Rp 38.000 di Kabupaten Morowali Provensi Sulawesi Tengah,” beber Priyo Utomo.

Para terlapor melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentan penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.

“Kami dalam mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, kami akan melakukan langka-langka Preventif dan Preemtif untuk pencegahan dan akan terus memantau dengan cara hunting sistem sehingga kejadian penyelundupan gas elpiji dari luar konawe utara tidak terjadi lagi,” Pungkasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *