Reklamasi Galian Bekas Tambang di Puriala, Arsam : Sepenuhnya Tanggung Jawab PT WIKA

oleh -937 Dilihat
oleh
Direktur Produksi PT SMP Arsam.

Muarasultra.com, KONAWE – Sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun bernama Adel, ditemukan tewas terapung di bekas tambang galian C di desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/1/2024) malam.

Korban ditemukan tewas di bekas tambang galian c jenis batu yang memiliki kedalaman 4 – 5 meter.

Atas peristiwa itu pihak Kepolisian resor (Polres) Konawe telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap beberapa pihak, antara lain pemilik lahan, pemilik IUP dan perusahaan yang mengolah di lokasi tersebut.

Salah satu pihak yang mendapatkan undangan dari Polres Konawe untuk memberikan keterangan adalah PT Sulawesi Mineral Pratama (PT SMP) dalam kapasitasnya sebagai pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Direktur Produksi PT SMP Arsam saat dijumpai menerangkan pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Konawe terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT SMP di desa Unggulino, kecamatan Puriala.

“Disini saya ingin tegaskan, PT SMP tidak pernah melakukan aktivitas di desa Unggulino, Kecamatan Puriala. Yang melakukan aktivitas pertambangan secara langsung adalah PT WIKA,” tegas Arsam, Senin (22/1/2024).

Arsam bilang kegiatan penambangan batu PT WIKA telah dilakukan sejak tahun 2021.

Pada tanggal 13 April 2023, PT SMP melakukan penghentian kegiatan penambangan PT WIKA. Hal ini dilakukan karena PT WIKA melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMP.

“Sejak 2021 mereka mengolah, nanti April 2023 kami sadar bahwa titik kordinat tempat penambangan berada di lokasi kami, atas dasar itu kami layangkan surat penghentian kegiatan,” terang Arsam.

Kata Arsam, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur pada Undang Undang No. 3 tahun 2an yangal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimak 2020 Pasal 1asal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling dayak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), terlebih lagi kegiatan PT WIKA akan menganggu kegiatan PT. Sulawesi Mineral Pratama (PT SMP) yang sedang mengajukan peningkatan status dari WIUP ke IUP.

Selanjutnya, surat kegiatan penghentian kegiatan itu juga diberikan kepada PT WIKA karena Reklamasi Tambang dan Jaminan Pasca Tambang serta Reklamasi Tambang dan Pasca Tambang menjadi tanggungjawab setiap orang yang telah melakukan penambangan, sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang No. 4 tahun 2009 dan Undang Undang No. 3 tahun 2020.

“Jadi sangat jelas, yang harus bertanggung jawab atas reklamasi galian pasca tambang adalah pihak yang melakukan penambangan yakni PT WIKA,” Jelasnya.

Persoalan kemudian mengapa aktivitas PT WIKA tetap berlanjut pasca dihentikan, hal ini karena PT WIKA sedang mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) yakni bendung Ameroro.

“Kami mendukung PSN, namun reklamasi dan kegiatan pasca tambang harus dituntaskan pihak penambang, karna aktivitas PT WIKA melakukan penambangan mulai sejak tahun 2021, sedangkan kami mengetahuinya mereka melakukan aktivitas di WIKA kami pada April 2023,” pungkasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *