RDP Dugaan Pengrusakan Tanaman Milik Warga di Uepai, DPRD Konawe Minta Penyelesaian Secara Persuasif

oleh -460 Dilihat
oleh
Duduk dari Kiri ke Kanan, Kabag Persidangan Jaswan, Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, Ketua Komisi I DPRD Konawe H. Gamus.

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan pengrusakan tanaman tumbuh milik warga desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di salah satu ruangan DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (13/7/2023).

Kegiatan RDP atau Hearing ini dihadiri Kepala Desa Amaroa dan Kepala Desa Tawarotebota, Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Patria beserta beberapa penyidik satreskrim Polres Konawe dan Puluhan warga desa Amaroa dan Tawarotebota didampingi Kuasa hukum Rabar Sultra.

Mengawali kegiatan RDP tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin memberikan kesempatan kepada penasehat hukum pelapor untuk menyampaikan konstruksi persoalan yang dialami kliennya.

 

Pengacara Rabar Sultra Rahmad menerangkan kliennya bernama Sunarno Cs warga desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai beberapa bulan yang lalu mengalami tindakan pengrusakan tanaman dan lahan yang dilakukan oleh oknum perusahaan yang beraktivitas di wilayah bendung Ameroro.

“Ada dugaan pengrusakan tanaman tumbuh yang dialami klien kami yakni warga Tawarotebota, persoalan ini juga telah kami laporkan sejak 6 bulan yang lalu, namun
aduan kami cenderung lambat diproses oleh pihak kepolisian resor Konawe,” ujar Rahmad.

Ia pun meminta agar Pihak kepolisian memberikan kejelasan status hukum terhadap pernah ini apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Berikan kepastian hukum kepada kami, agar kami bisa menempuh langkah hukum lain ketika persoalan ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidika,” tegas Rahmad.

Ditempat yang sama, salah satu warga yang menjadi korban pengrusakan tanaman Sunarno mengatakan, alat berat milik PT TIU melakukan penggusuran lahan miliknya.

“Saya minta keadilan, tanaman dan lahan saya dirusak, yang suruh mereka Pak Desa Tamesandi,” Bebernya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Patria Sigit menerangkan bahwa terkait persoalan ini pihaknya masih dalam tahap pendalaman.

“Kami harus meminta keterangan tambahan dari pihak BWS juga keterangan tambahan dari pihak dinas Kehutanan, kami upayakan Deadline Bulan ini akan kami sampaikan kepada pihak pelapor.

Diakhir kegiatan, Ketua DPRD Konawe meminta semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara persuasif dan memberikan kepercayaan kepada penyidik Polres Konawe untuk mengungkap dugaan penggusuran lahan di Uepai.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe H. Gamus, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala dan Ahmad Zulfadli.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *