Arif Kurniawan dan Gurita Tambang Nikel Sultra: Enam Perusahaan Masuk Bidikan Kejagung, Dugaan Suap Pejabat Mencuat

oleh -80 Dilihat
oleh
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri mengatakan Kejagung telah memeriksa 38 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng) periode 2013 hingga 2025 yang melibatkan 5 perusahaan “Raja Nikel” AK (Beritasatu.com/Aurelia Tampubolon)

Muarasultra.com, JAKARTA – Nama Arif Kurniawan (AK), pengusaha yang dijuluki ‘Raja Nikel‘, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatannya dalam pengendalian enam perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Keenam perusahaan tersebut masuk dalam konstruksi penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penyidik menduga Arif Kurniawan merupakan sosok yang berada di balik pengendalian aktivitas perusahaan sekaligus pihak yang menikmati manfaat dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.
‎
‎Pengungkapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
‎
‎Saiful mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, penyidik menemukan keterkaitan Arif Kurniawan dengan pengendalian sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
‎
‎”AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Saiful.
‎
‎Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik telah memeriksa 38 saksi untuk membangun konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti.
‎
‎Enam Perusahaan, Luas IUP Tercatat 4.198 Hektare
‎
‎Enam perusahaan yang disebut Kejagung dalam konstruksi penyidikan tersebut masing-masing PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), PT Karya Alam Abadi (KAA), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Alam Mitra Indah (AMI), PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMID), dan PT Hafar Jaya (HJ).
‎
‎Berdasarkan data luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diungkapkan penyidik, lima perusahaan memiliki rincian luasan sebagai berikut:
‎
‎1. PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ): 1.030 hektare.
‎2. PT Karya Alam Abadi (KAA): 1.036 hektare.
‎3. PT Adhita Nikel Indonesia (ANI): 106 hektare.
‎4. PT Alam Mitra Indah (AMI): 1.000 hektare.
‎5. PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMID): 1.026 hektare.
‎
‎Sementara itu, luas wilayah IUP PT Hafar Jaya (HJ) tidak dirinci dalam data yang disampaikan.
‎
‎Dengan demikian, total luas wilayah IUP dari lima perusahaan yang memiliki data terperinci mencapai 4.198 hektare.
‎
‎Dalam konstruksi pengendalian korporasi yang diungkapkan Kejagung, keenam perusahaan tersebut disebut berada dalam struktur pengendalian melalui holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI.
‎
‎Temuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri hubungan kepemilikan, pengendalian operasional, hingga aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.
‎
‎Izin Produksi Berakhir 2015, BSJ dan KAA Justru Tiga Kali Disuspend
‎
‎Salah satu persoalan serius yang menjadi perhatian penyidik adalah status perizinan PT BSJ dan PT KAA.
‎
‎Saiful mengungkapkan, izin usaha pertambangan operasi produksi kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, dalam perjalanan administrasinya, kedua perusahaan justru tercatat mendapatkan status penghentian sementara atau *suspend* sebanyak tiga kali.
‎
‎”Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015, tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Saiful.
‎
‎Ia menegaskan, ketika izin pertambangan telah berakhir, semestinya IUP tersebut dihentikan dan wilayah pertambangannya dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
‎
‎Persoalan tersebut membuka ruang pendalaman lebih jauh mengenai proses administrasi perizinan, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun pemberian status suspend, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
‎
‎Kejagung Telusuri Dugaan Suap kepada Penyelenggara Negara
‎
‎Tidak hanya berkutat pada persoalan perizinan, penyidik Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang atau sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah berbagai proses yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
‎
‎Dugaan tersebut mencakup kemudahan administrasi, pengurusan perizinan, kegiatan produksi hingga tata niaga penjualan nikel.
‎
‎Saiful mengungkapkan, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak di lingkungan penyelenggara negara yang diduga membantu kelancaran aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
‎
‎Meski demikian, hingga konferensi pers digelar, Kejagung belum mengumumkan identitas pihak yang diduga menerima pemberian tersebut.
‎
‎Pendalaman ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan hanya melibatkan korporasi atau juga didukung oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan perizinan.
‎
‎Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi mengungkap hubungan yang lebih luas antara kepentingan korporasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
‎
‎Keberadaan Arif Kurniawan Terdeteksi di Luar Negeri
‎
‎Di tengah pengusutan perkara, keberadaan Arif Kurniawan juga menjadi perhatian penyidik.
‎
‎Saiful menyampaikan, berdasarkan penelusuran data perlintasan keimigrasian, Arif terdeteksi berada di luar negeri.
‎
‎Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan pengusaha tersebut.
‎
‎Hingga konferensi pers pada Jumat (6/11/2026), penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum mengumumkan penetapan tersangka.
‎
‎Pengusutan jaringan enam perusahaan tambang ini kini menjadi perhatian publik, bukan semata karena luas wilayah IUP yang mencapai ribuan hektare, melainkan juga karena adanya dugaan pengendalian korporasi, persoalan perizinan, hingga indikasi pemberian uang kepada penyelenggara negara.
‎
‎Julukan ‘Raja Nikel’ yang melekat pada Arif Kurniawan pun semakin menjadi sorotan setelah Kejagung membeberkan dugaan posisinya sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara.
‎
‎Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik mampu mengurai keseluruhan jaringan tersebut.
‎
‎Siapa saja pihak yang berada di balik struktur pengendalian perusahaan? Siapa yang diduga mempermudah proses perizinan? Dan siapa pula penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian dari perusahaan-perusahaan tersebut?
‎
‎Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi Kejagung untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
‎
‎
‎Laporan : Redaksi
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *