Muarasultra.com, KENDARI — Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) kembali mempertegas langkah pengawalan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan. Tidak berhenti pada laporan pengaduan sebelumnya, KMPH Sultra kini menyatakan menyetorkan bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Penyerahan bukti tambahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 sebagaimana menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
KMPH Sultra menyoroti temuan belanja operasional Badan Ad Hoc sebesar Rp1.912.372.500 yang berdasarkan uraian pemeriksaan BPK belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. Nilai tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja operasional Badan Ad Hoc yang mencapai Rp11.794.062.000.
Bagi KMPH Sultra, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif. Aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman terhadap dokumen transaksi, mekanisme pencairan, penerima pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Di tengah persoalan tersebut, KMPH Sultra kembali mendesak Kejati Sultra untuk membuka pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 KPU Konawe Selatan senilai Rp54.392.500.000.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan tersebut merupakan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024.
KMPH Sultra meminta penyidik tidak hanya melihat aspek administratif laporan pertanggungjawaban, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh aliran dana sejak proses perencanaan, pencairan, penggunaan, pembayaran kepada pihak ketiga, hingga pertanggungjawaban akhir.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan dana hibah telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum KMPH Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa penyetoran bukti tambahan merupakan bentuk keseriusan konsorsium dalam mengawal laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Sultra.
”Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja penegak hukum. Bukti tambahan kami setorkan agar menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Temuan BPK sebesar Rp1,9 miliar lebih harus ditelusuri, dan kami juga mendesak agar aliran dana hibah KPU Konawe Selatan senilai Rp54,39 miliar diperiksa secara menyeluruh,” tegas Maman.
Menurutnya, pengelolaan anggaran penyelenggaraan demokrasi harus ditempatkan dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah wajib memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
KMPH Sultra mendesak Kejati Sultra agar menindaklanjuti laporan beserta bukti tambahan melalui proses penyelidikan dan pendalaman sesuai kewenangan hukum.
Konsorsium juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, menguji kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa apabila diperlukan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, KMPH Sultra meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan demokrasi justru tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kejati Sultra harus memberikan perhatian serius, termasuk menelusuri ke mana aliran dana hibah Rp54,39 miliar tersebut digunakan,” lanjut Maman.
KMPH Sultra menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan publik diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Laporan : Febri Nurhuda







