Proyek Revitalisasi SMPN 1 Abuki Disorot, Langgar Juknis, Ketua P2SP dan Ketua Pelaksana Lempar Tanggung Jawab ‎

oleh -57 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah republik Indonesia melalui kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) menggelontorkan anggaran triliun rupiah dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026.
‎
‎Berbeda dari proyek fisik biasa program miliaran rupiah yang bersumber dari APBN ini wajib dilaksanakan secara swakelola, bukan kontraktor pihak ketiga.
‎
‎Berdasarkan dokumen Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi 2026, kunci keberhasilan program ini ada pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Tim Teknis yang harus transparan dan bebas konflik kepentingan.
‎
‎P2SP memiliki peran yang strategis dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan revitalisasi secara professional, proporsional dan terbuka agar kegiatan ini berjalan sukses.

Revitalisasi bangunan Mushala SMPN 1 Abuki.

‎Namun, apa yang terjadi di SMPN 1 Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) justru berbanding terbalik bahkan secara terang-terangan melanggar juknis pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
‎
‎Pelanggaran ini terlihat dari ketua P2SP yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memiliki latar belakang kemampuan konstruksi justru diberikan kepada guru setempat.
‎
‎Parahnya lagi, ketua pelaksana kegiatan juga diberikan kepada guru setempat bukan dari unsur masyarakat atau orang tua murid yang memiliki pengalaman, keahlian dan kemampuan dalam mengelola konstruksi bangunan.
‎
‎Sedangkan juknis pelaksanaan program revitalisasi menyebutkan bahwa ketua P2SP dan Ketua Pelaksana kegiatan Revitalisasi di emban oleh masyarakat setempat.

Menu rabat SMPN 1 Abuki.

‎Imran Maridu, S.Pd., M.Pd saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa ketua P2SP proyek revitalisasi SMPN 1 Abuki adalah Ardan Ronga, S.Pd yang merupakan guru di sekolah tersebut.
‎
‎”Kelau ketua P2SP itu pak Ardan, kalau saya ketua pelaksana kegiatan,” ujar Imran, Jum’at (6/11/2026).
‎
‎Imran mengungkap bahwa pihaknya diberikan amanah sebagai ketua pelaksana namun dalam pelaksanaan kegiatan semua progres pembangunan dilaporkan oleh ketua P2SP Revit dalam hal ini Ardan Ronga.
‎
‎”Kalau progres ketua P2SP yang lebih tau, saya hanya melakukan pengawasan terhadap pengadaan pekerja,” ungkapnya.
‎
‎Imran menambahkan saat proses pekerjaan tetap berjalan dan sementara dalam tahap penyelesaian.
‎
‎Sementara itu, Ardan Ronga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dia selaku ketua P2SP Revit SMP Negeri 1 Abuki.


‎
‎Kendati demikian semua perkembangan, progres maupun hal-hal lain terkait pekerjaan, Ardan menyebut ketua pelaksana yang lebih tau.
‎
‎”Betul pak, tapi kalau progres pekerjaan maupun yang lain itu pak Imran yang lebih tau,” jelasnya.
‎
‎Ardan pun membeberkan berdasarkan juknis pelaksanaan kegiatan revitalisasi, ketua P2SP memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan berjalan, namun dalam pelaksanaannya posisi sebagai ketua P2SP hanya sekedar pajangan.
‎
‎”Semua informasi harusnya kesaya, kemudian saya laporkan secara berjenjang kepada pimpinan, tapi kondisinya memang tidak seperti yang dijuknis,” pungkasnya.
‎
‎Sebagai informasi, SMPN 1 Abuki merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi sekolah tahun 2026.
‎
‎Menu kegiatan yang diterima yakni, Rehab Gedung kelas, Rehab Mushala, Rehab rumah dinas atau rumah jabatan serta rabat beton.
‎
‎Total anggaran yang dikelola oleh P2SP sebesar Rp.687.063.000 semua kegiatan.
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

‎
‎
‎
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *