Kejati Tetapkan Kabiro Perekonomian Sultra Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Minum

oleh -99 Dilihat
oleh
Foto Istimewa.

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rajab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum yang berkaitan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.
‎
‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026), setelah penyidik mengembangkan penyidikan dan melakukan gelar perkara.
‎
‎Kasidik Pidsus Kejari Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan penetapan Abdul Rajab sebagai tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan.
‎
‎Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti lainnya.
‎
‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rajab terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
‎
‎Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
‎
‎Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekda Sultra pada periode 2022–2023. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan peran Abdul Rajab dalam perkara tersebut.
‎
‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *