Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum menindak PT Palmina Adhikarya Sejati (PT PAS) beserta pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam aktivitas penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
Melalui aksi bertajuk “Tangkap PT Palmina!”, KMSJ meminta aparat menindaklanjuti lima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurut mereka memenangkan PT Bososi Pratama dan menjadi dasar untuk menolak klaim PT Palmina atas wilayah pertambangan tersebut.
Koordinator Lapangan KMSJ, Eghy Seftiawan, mengatakan aksi itu merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti putusan pengadilan dan memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami datang membawa bukti berupa lima putusan Mahkamah Agung, yakni Kasasi Nomor 1280/2023, PK Nomor 269/2024, Kasasi Nomor 1556/2025, Kasasi Nomor 5928/2025, hingga PK Nomor 623/2026. Kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti putusan-putusan tersebut dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” tegas Eghy dalam orasinya. Senin (19/10/2026).
Menurut KMSJ, keberadaan sejumlah putusan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.
KMSJ juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa hak yang mereka kaitkan dengan PT Palmina Adhikarya Sejati dan sejumlah pihak yang disebut dalam aksi tersebut. Namun, tuduhan mengenai aktivitas ilegal dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Desak Pengusutan Dugaan Kerugian Negara dan TPPU
Selain meminta penindakan terhadap pihak yang mereka duga terlibat, KMSJ mendesak aparat mengusut potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkan tersebut.
Eghy menyebut potensi kerugian negara dapat mencapai triliunan rupiah. Namun, besaran tersebut masih merupakan klaim KMSJ yang memerlukan penghitungan dan verifikasi oleh lembaga berwenang.
KMSJ juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami menduga ada persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan aliran dana hasil pertambangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami meminta aparat tidak tebang pilih dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti,” ujar Eghy.
Dalam orasinya, KMSJ turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dalam persoalan administrasi perusahaan.
Atas dugaan tersebut, KMSJ meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak perusahaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
KMSJ juga meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi dan individu yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Empat Tuntutan KMSJ
Dalam aksi tersebut, KMSJ menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Pertama, mendesak penindakan hukum terhadap PT Palmina Adhikarya Sejati dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa hak di wilayah IUP PT Bososi Pratama.
Kedua, meminta pelaksanaan dan tindak lanjut secara konkret terhadap lima putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar tuntutan mereka, sesuai amar putusan dan kewenangan hukum masing-masing lembaga.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan laporan yang mereka sebut masih dalam tahap kajian ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup, sekaligus mengusut dugaan pelanggaran administrasi oleh oknum pejabat terkait.
Keempat, meminta aparat mengusut dugaan TPPU serta menghitung secara resmi potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
KMSJ Tegaskan Akan Terus Mengawal Kasus
Aksi berlangsung tertib. Berdasarkan keterangan KMSJ, perwakilan massa diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.
KMSJ menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan tindak lanjut atas laporan dan tuntutan yang mereka sampaikan.
Bagi KMSJ, penanganan perkara ini penting untuk memastikan kepastian hukum di sektor pertambangan, melindungi hak pihak yang memiliki dasar hukum yang sah, serta mencegah potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
Terpisah Pihak PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) Jhon Juadi saat dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sementara itu, PJO PT NPM Viktor saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi ini.
“Maaf Pak sy kurang tau informasinya Pak,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Sengketa hukum terkait kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama yang bergulir sejak 2021 akhirnya memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) Nomor 460/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Penerbitan surat tersebut menyusul ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pihak lawan. Putusan tersebut disebut memperkuat posisi Jason Kariatun dalam sengketa kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, menjelaskan bahwa terbitnya surat keterangan inkrah tersebut memberikan kepastian hukum terkait sengketa yang melibatkan perusahaan pemegang konsesi pertambangan seluas 18.850 hektare di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
“Seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari PN Makassar juga sudah diterbitkan. Ini menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” ujar Muhammad Arkam dalam konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).
Perjalanan Panjang Sengketa Hukum 2021–2026
Muhammad Arkam memaparkan perjalanan panjang proses hukum yang telah ditempuh pihaknya selama lima tahun terakhir.
1. Pengadilan Negeri Makassar (2021–2022)
Sengketa bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan Nomor Perkara 280/Pdt.G/2021/PN Mks. Dalam putusan tingkat pertama pada 21 April 2022, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak tergugat berinisial AU.
2. Pengadilan Tinggi Makassar (2022)
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Jason Kariatun mengajukan upaya hukum banding melalui Perkara Nomor 287/PDT/2022/PT MKS. Pada 3 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan PN Makassar dan mengabulkan gugatan pihak Jason Kariatun.
3. Kasasi Mahkamah Agung (2023)
Pihak lawan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 1280 K/Pdt/2023. Pada 27 Juli 2023, MA menolak permohonan kasasi tersebut sehingga putusan yang memenangkan pihak Jason Kariatun tetap bertahan.
4. Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (2024)
Pihak lawan kembali menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan PK dengan Nomor Perkara 269 PK/Pdt/2024. Pada 24 April 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.
Selain itu, PK dalam Perkara Nomor 623 PK/Pdt/2024 yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama juga disebut telah diputus dengan hasil yang memenangkan pihak PT Bososi.
Dengan rangkaian putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa sengketa hukum terkait kepemilikan dan kepengurusan perusahaan telah memperoleh kepastian hukum.
Laporkan Dugaan Penambangan Tanpa Izin ke Polda Sultra
Setelah terbitnya surat keterangan inkrah, Muhammad Arkam menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum yang diduga mengatasnamakan PT Bososi Pratama kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan.
“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terus menempuh jalur hukum secara tegas,” pungkas Muhammad Arkam.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum di wilayah konsesi PT Bososi Pratama.
Laporan: Redaksi







