Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kantor Batu Karang Group, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum memeriksa dan menindak pimpinan PT Kacci Purnama Indah (Kacci), PT Astima Konstruksi (Askon), serta Batu Karang Group atas sejumlah dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Aksi susulan ini digelar sebagai bentuk protes karena, menurut massa aksi, tuntutan yang disampaikan pada demonstrasi sebelumnya belum mendapat respons berupa tindakan nyata.
Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Eghy Seftiawan. Di hadapan massa, ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
”Kami kembali turun ke jalan karena aksi kami sebelumnya tidak direspons dengan tindakan nyata. Hari ini kami berdiri di depan kantor induk perusahaan untuk menegaskan satu hal: tangkap dan periksa pimpinan Kacci, Askon, dan Batu Karang Group!” tegas Eghy.
Menurut Eghy, aksi Jilid II merupakan bentuk perjuangan konstitusional untuk mendorong penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang mereka soroti.
Mahasiswa menuding terdapat sejumlah persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh, mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin, pencemaran lingkungan, perusakan kawasan hutan, hingga persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan tenaga kerja asing maupun lokal.
Mereka juga menyoroti dugaan pembangunan jetty yang tidak sesuai ketentuan perizinan dan mengaitkannya dengan bentrokan di Desa Matarape, Morowali, pada 2 Oktober 2026 lalu.
”Kami tidak hanya menuntut pencabutan izin. Kami juga mendesak penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti pelanggaran. Jangan hanya pekerja lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang mengambil keputusan luput dari pemeriksaan,” ujarnya.
Eghy turut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi (corporate liability), termasuk peran pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan-perusahaan tersebut.
Tujuh Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi Jilid II tersebut, Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum memeriksa dan menindak pimpinan atau direksi PT Kacci Purnama Indah, PT Astima Konstruksi, dan Batu Karang Group apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan pelanggaran hukum.
Kedua, mendesak Kapolri dan Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, perambahan hutan, pencemaran lingkungan, serta pelanggaran ketenagakerjaan yang dituding melibatkan Kacci dan Askon.
Ketiga, meminta pemerintah mengevaluasi perizinan PT Kacci Purnama Indah dan PT Astima Konstruksi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mahasiswa menuntut pencabutan izin apabila terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Keempat, mendesak penghentian sementara aktivitas operasional Kacci dan Askon di Konawe Utara dan Morowali sampai dugaan pelanggaran yang dilaporkan diperiksa oleh instansi berwenang.
Kelima, meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan melakukan audit terhadap praktik ketenagakerjaan serta memeriksa legalitas jetty yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut.
Keenam, mendesak Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahasiswa juga meminta penyitaan aset apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memenuhi persyaratan.
Ketujuh, meminta Batu Karang Group sebagai perusahaan yang mereka sebut sebagai induk usaha Kacci dan Askon untuk turut dimintai pertanggungjawaban apabila penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan atau dasar pertanggungjawaban korporasi sesuai ketentuan hukum.
Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lanjutan
Eghy menegaskan, Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat berwenang menindaklanjuti setiap laporan serta dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Ia menyebut perjuangan mahasiswa bukan semata-mata untuk mendesak pencabutan izin perusahaan, melainkan juga untuk mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pembenahan tata kelola pertambangan nikel.
”Kami hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Jika tuntutan kami belum ditindaklanjuti, kami tidak akan ragu melakukan aksi yang lebih besar lagi,” pungkasnya.
Belum Kantongi Izin Lintas Provinsi
PT Astima Konstruksi (Askon) diduga belum memiliki izin melintas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk aktivitas pengangkutan hasil pertambangan menuju jetty yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama sejumlah pihak terkait di Palu, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pejabat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Bimatarung) Sulawesi Tengah Andi Asri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan administrasi terkait izin perlintasan yang seharusnya diajukan perusahaan.
“Sampai saat ini saya konfirmasi dan teman-teman tadi yang mengelola administrasi lintas itu sama sekali belum ada,” kata Andi.
Dia juga memastikan pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan izin perlintasan kepada pihaknya.
“Enggak pernah sama sekali,” ujarnya.
Andi menjelaskan, untuk aktivitas pertambangan PT Askon berada di wilayah Sulawesi Tenggara, sedangkan jalur yang digunakan untuk menuju jetty melintas di wilayah Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengatakan RDP tersebut ditunda karena pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Morowali tidak hadir.
Pihaknya akan kembali mengagendakan rapat dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
“Yang menarik tadi itu terkait penjelasan dari Bina Marga soal izin lintas. Ternyata mereka tidak punya itu. Jadi ini kita tunda rapatnya untuk kemudian menghadirkan semua pihak. Supaya clear ini persoalan ini,” ujar Safri.
“Jangan sampai jettinya berada di Sulawesi Tengah, tapi izin-izinnya itu ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clear-kan,” katanya melanjutkan.
Pun untuk saat ini, kata Safri, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai persoalan tersebut dan masih akan melakukan pendalaman dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam rapat berikutnya.
Sebelumnya, persoalan PT Askon mencuat setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat di kawasan perusahaan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi pemblokiran jalan hingga terjadi bentrokan fisik di area perusahaan. Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian aparat penegak hukum dan menjadi salah satu dasar DPRD Sulteng melakukan pendalaman melalui RDP.
Sebelumnya aktivitas Hauling PT Askon di desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali dihentikan masyarakat setempat. Jum’at (2/10/2026).
Penghentian aktifitas ini diduga berkaitan dengan janji kompensasi perusahaan tentang debu atas aktivitas pemuatan ore nikel dari wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Puncaknya aktivitas penghentian ini berakhir ricuh di lokasi Hauling desa Matarape.
Sejumlah kendaraan milik masyarakat dan milik Perusahaan dirusak. Ada juga alat berat milik perusahaan ikut dibakar.
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, Polres Konawe Utara dan Polres Morowali sampai turun tangan meredam bentrok susulan.
Namun kini, semua pihak akhirnya mengetahui bahwa PT Askon tidak memiliki izin melintas di wilayah Morowali.
Laporan : Febri Nurhuda







