CERI Desak Kejagung Telusuri Jejak Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto Dalam Korupsi Toba Pulp

oleh -82 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Kejaksaan Agung RI menelusuri Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008 hingga 2025, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan keduanya.
‎
‎Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (18/10/2026) menegaskan, pengusutan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun tidak boleh berhenti pada jajaran direksi yaitu seorang direktur. Penyidik harus menelusuri struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, aliran transaksi, serta pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari dugaan penyimpangan tersebut.
‎
‎“CERI mendesak Kejagung mengusut sampai ke penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO). Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat perusahaan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi tidak ditelusuri,” kata Hengki.
‎
‎Berdasarkan profil perusahaan tercatat TPL di Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 18 Oktober 2026, Allied Hill Limited tercatat sebagai pemegang 1.285.265.467 saham TPL atau 92,54 persen. Sementara itu, Anwar Lawden, S.H., yang tercatat sebagai direktur sekaligus sekretaris perusahaan, hanya memiliki nol saham atau 0 persen.
‎
‎Sementara saat itu, jajaran Direksi PT TPL dijabat juga oleh Rori Arifin, Firman Purba, Wilim, Juanda Panjaitan dan Mulia Nauli.
‎
‎Saat ini, Mulia Nauli menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper di Riau.
‎
‎Pada 27 Mei 2025 lalu, Mulia Nauli diperiksa Satgas PKH di Kejati Riau. Tentunya tidak jauh dari persoalan konsesi di kawasan hutan.
‎
‎Menurut Hengki, data tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri kepemilikan dan pengendalian di balik Allied Hill Limited. CERI meminta penyidik memeriksa dokumen korporasi dan transaksi yang relevan untuk memastikan siapa penerima manfaat akhirnya.
‎
‎CERI juga mendesak Kejagung mengklarifikasi peran Joseph Oetomo dan Sukanto Tanoto berdasarkan bukti yang sah. Penelusuran harus membedakan kepemilikan historis, kepemilikan saat ini, pengendalian perusahaan, dan keterlibatan dalam transaksi yang sedang disidik.
‎
‎“Nama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,” tegas Hengki.
‎
‎CERI meminta Kejagung mengusut tuntas aliran dana, hubungan dengan perusahaan afiliasi, kewajaran harga transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tujuannya agar perkara TPL diungkap secara menyeluruh dan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Apalagi sejak Februari 2026, PT Toba Pulp Lestari telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan sesuai SK Nomor 87 tahun 2026 atas rekomendasi dan temuan Satgas PKH bahwa PT TPL melakukan bukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektar dan diduga telah merusak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru yang menyebabkan banjir bandang pada 24- 25 November 2025.
‎
‎Sementara itu, sebagaimana diberitakan, Anwar Lawden dinyatakan sempat mangkir panggilan penyidik. Karena itu, tim penyidik melakukan penangkapan terhadapnya di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026 lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *