Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Pembangunan mess karyawan PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di kawasan pinggir Sungai Anggomate, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menuai sorotan warga. Selain dugaan persoalan legalitas lokasi, pembangunan tersebut turut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran sungai yang dikhawatirkan berdampak pada sumber air masyarakat.
Warga mendesak pemerintah dan instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa status penggunaan lahan, kesesuaian lokasi bangunan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta pemenuhan ketentuan garis sempadan sungai.
Kekhawatiran terhadap kondisi Sungai Anggomate menjadi perhatian penting karena potensi gangguan terhadap kualitas air perlu diantisipasi sejak dini. Aktivitas pembangunan dan pengelolaan mess, apabila tidak disertai sistem pengendalian lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan persoalan seperti limpasan material, sedimentasi, maupun pembuangan limbah domestik.
Dampak tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis, termasuk untuk memastikan apakah sungai yang berada di sekitar lokasi memiliki keterkaitan dengan sumber air yang digunakan masyarakat setempat.
Warga setempat, Al Alam Sehan B., meminta pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan data resmi.
“Pemeriksaan perlu mencakup koordinat bangunan, peta resmi IUP perusahaan, dasar penggunaan lahan, serta jarak bangunan dari Sungai Anggomate,” ungkapnya.
Menurut Alam, pemeriksaan juga perlu memastikan bagaimana pengelolaan air limbah domestik, sistem drainase, serta pengendalian material di sekitar bangunan dilakukan. Langkah itu penting untuk mencegah potensi gangguan terhadap kualitas air sungai dan sumber air yang dimanfaatkan warga.
Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari memeriksa posisi bangunan mess dan jalan *hauling* atau jalur angkut terhadap garis sempadan Sungai Anggomate.
Sementara itu, instansi yang membidangi pertambangan diminta memverifikasi titik koordinat bangunan berdasarkan peta resmi IUP PT GIP beserta dokumen persetujuan yang relevan.
Dinas Lingkungan Hidup juga didesak menelaah dokumen lingkungan perusahaan dan melakukan pemeriksaan terhadap potensi dampak pembangunan. Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi sungai, kemungkinan erosi dan sedimentasi, sistem pengelolaan limbah, serta pengujian kualitas air apabila diperlukan.
Pengujian tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi air di sekitar lokasi dan memastikan ada atau tidaknya indikasi pencemaran yang berpotensi memengaruhi kebutuhan masyarakat.
Alam menegaskan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan dugaan bahwa bangunan berada di luar wilayah IUP atau terlalu dekat dengan sungai. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan koordinat, pengukuran lapangan, dan kajian lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Penentuan garis sempadan sungai juga harus mengacu pada karakteristik sungai dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, posisi bangunan, status penggunaan lahan, serta langkah perlindungan lingkungan perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Warga turut meminta PT GIP memberikan penjelasan terbuka mengenai fungsi bangunan mess, dasar penggunaan lahan, dokumen perizinan yang relevan, serta sistem pengelolaan air limbah dan perlindungan sumber air di sekitar lokasi.
KNPI Konawe Utara Tegaskan Penolakan
Di sisi lain, Ketua KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menegaskan sikap penolakannya terhadap kehadiran PT GIP di wilayah Konawe Utara.
Sikap tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus perhatian terhadap berbagai aspek yang dinilai perlu dipertimbangkan sebelum perusahaan menjalankan aktivitasnya di daerah itu.
Menurutnya, setiap investasi yang masuk ke Konawe Utara harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi warga.
“Bumi Oheo bukan sekadar wilayah administratif, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang harus dijaga. Setiap perusahaan yang ingin hadir di Konawe Utara harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Khiroto melansir Muarasultra.com.
Ia menilai perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama, terutama apabila aktivitas perusahaan berada di sekitar aliran sungai yang berpotensi berkaitan dengan kebutuhan air masyarakat.
Keterbukaan informasi dan pengawasan pemerintah dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas pembangunan serta langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran oleh PT GIP terkait pembangunan mess karyawan di pinggir Sungai Anggomate. Belum ada pula hasil pemeriksaan yang memastikan terjadinya pencemaran sumber air warga akibat pembangunan tersebut.
Karena itu, pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air bila diperlukan, serta klarifikasi dari pihak perusahaan menjadi langkah penting untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh sekaligus mencegah potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Laporan: Febri Nurhuda
Bangun Mess di Pinggir Sungai Anggomate PT GIP Disorot, Warga Khawatir Sumber Air Tercemar







