Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

oleh -107 Dilihat
oleh
Pemindahan/pemasangan lampu jalan di Konawe Utara.

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah beredar unggahan warga yang menyebut kecelakaan terjadi di tengah kondisi jalan yang gelap.
‎
‎Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Facebook Diastin Meohai. Dalam keterangannya, ia mengaku menyaksikan langsung kecelakaan yang disebut terjadi setelah lampu penerangan jalan umum (PJU) di lokasi tersebut dicabut.
‎
‎“Ya Allah, kecelakaan di depan mata, karena gelap. Baru-baru habis dicabut itu lampu jalan, langsung terjadi kecelakaan,” tulis Diastin Meohai dalam unggahannya. Selasa (13/10/2026) malam.
‎
‎Ia juga menyampaikan harapan agar orang tua yang terlibat dalam peristiwa tersebut berada dalam kondisi baik.
‎
‎Meski demikian, kronologi lengkap kecelakaan, kondisi korban, serta hubungan antara pencabutan lampu jalan dan peristiwa tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
‎
‎Keluhan serupa sebelumnya disampaikan warga yang menyoroti minimnya penerangan di kawasan Andowia bagian bawah. Seorang warga menyebut hanya terdapat satu lampu jalan yang menerangi wilayah tersebut.
‎
‎“Di bagian Andowia bawah sudah gelap gulita karena cuma satu lampu jalan yang ada,” ungkap warga kepada KonutUpdate.
‎
‎Keluhan juga disampaikan warga Konawe Utara, Ochyen Sri Isnawati Isna, melalui akun Facebook miliknya. Ia menyoroti kondisi lampu jalan yang disebut dicabut ketika penerangan di kawasan tersebut sedang bermasalah.
‎
‎“Ini yang parah lagi, mati lampu baru datang diambil lampu jalan. Siapakah ini yang mau disalahkan, Pak Prabowo atau PLN?” tulisnya.
‎
‎IPPMAWA-WANGGUDU Soroti Pengadaan PJU
‎
‎Persoalan penerangan jalan ini turut menjadi perhatian Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wanggudu (IPPMAWA-WANGGUDU).
‎
‎IPPMAWA-WANGGUDU menduga pencabutan lampu jalan tersebut berkaitan dengan sorotan yang sebelumnya mereka sampaikan. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak pelaksana pekerjaan.
‎
‎Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama instansi terkait melakukan verifikasi secara terbuka terhadap pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU), termasuk asal-usul unit lampu yang digunakan.
‎
‎Menurut mereka, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, asal-usul unit, serta rincian alokasi anggaran perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
‎
‎“Pengadaan fasilitas publik ada aturannya. Tidak bisa seenaknya memindahkan barang bekas dari satu wilayah ke wilayah lain untuk dimanfaatkan di tempat kami. Sikap ini memperlihatkan bahwa beberapa wilayah di Wanggudu seolah terus dianaktirikan dalam pembangunan di Kabupaten Konawe Utara,” tegas Ahmad Refal dan Muhammad Awil Liputra, perwakilan IPPMAWA-WANGGUDU.
‎
‎IPPMAWA-WANGGUDU juga menyatakan menolak pemasangan unit PJU/APJ yang mereka duga merupakan barang bekas. Mereka mendesak pemerintah memastikan bahwa fasilitas yang dipasang sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‎
‎Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan dan penganggaran proyek, termasuk kepastian apakah unit lampu yang dipasang memang diperuntukkan bagi Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya.
‎
‎Desak Transparansi Anggaran
‎
‎IPPMAWA-WANGGUDU menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan fasilitas publik di wilayah mereka. Mereka juga meminta agar kualitas infrastruktur yang diberikan kepada masyarakat tidak berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.
‎
‎Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan peruntukan anggaran serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
‎
‎IPPMAWA-WANGGUDU menyatakan akan mengagendakan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, dugaan penggunaan unit lampu bekas masih merupakan pernyataan dari pihak IPPMAWA-WANGGUDU dan belum menjadi kesimpulan resmi. Belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara maupun pihak pelaksana pekerjaan mengenai alasan pencabutan lampu, kondisi unit yang dipersoalkan, serta rincian anggaran proyek tersebut.
‎
‎Sebagai informasi, proyek Pemindahan/pemasangan lampu jalan di Konawe Utara melekat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan anggaran 847 juta rupiah. Proyek ini dikerjakan CV Wuta Wawobaeha.
‎
‎Sementara itu Kadis DLH Konawe Utara, Marjoni saat dihubungi melalui sambungan telepon enggan menjawab.

‎
‎Laporan: Febri Nurhuda
‎
‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *