Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

oleh -235 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT Tambang Matarape Sejahtera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, berencana menggelar aksi mogok kerja pada Rabu, 21 Oktober 2026. Rencana aksi tersebut dipicu belum adanya jawaban tertulis dari manajemen perusahaan atas surat permintaan penjelasan mengenai perhitungan upah lembur dan penerapan sistem roster kerja.
‎
‎Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat permintaan penjelasan tertulis itu telah disampaikan perwakilan pekerja sekaligus Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe Utara, Jerimias Jago, kepada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (HRD) PT Sifang Mining Indonesia pada 8 Oktober 2026.
‎
‎Dalam surat tersebut, pekerja mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penerapan ketentuan upah lembur, perhitungan upah ketika bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional, serta batas waktu kerja dalam sistem roster.
‎
‎Pekerja memberikan waktu tiga hari kerja kepada manajemen untuk menyampaikan jawaban tertulis. Namun, hingga pemberitahuan mogok kerja diterbitkan pada 12 Oktober 2026, mereka menyatakan belum menerima tanggapan tertulis dari perusahaan.
‎
‎Pekerja juga menyebut pihak HRD telah memberikan penjelasan secara lisan melalui telepon mengenai penggunaan pengali dalam perhitungan upah lembur. Akan tetapi, menurut mereka, belum ada tindak lanjut berupa penyesuaian perhitungan maupun komitmen penyelesaian secara tertulis.
‎
‎Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan upaya pekerja untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
‎
‎”Surat tanggal 8 Oktober itu adalah bukti bahwa kami telah menempuh jalan musyawarah. Kami meminta penjelasan secara baik-baik. Namun, tidak dijawab secara tertulis. Karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, maka kami sampaikan Pemberitahuan Mogok Kerja dengan nomor: 033/PB.DPD-FKSPN/KU/XI/2026,” ujar Jerimias.
‎
‎Soroti Perhitungan Upah Lembur dan Sistem Roster
‎
‎Dalam surat permintaan penjelasan tersebut, pekerja menyoroti empat aspek utama yang dinilai perlu mendapat kejelasan dari manajemen perusahaan.
‎
‎Pertama, perhitungan upah lembur pada hari kerja biasa, termasuk penerapan pengali 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama dan 2 kali upah sejam untuk jam lembur berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Kedua, perhitungan upah bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan pada hari istirahat mingguan. Pekerja mempertanyakan kesesuaian tarif lembur apabila hari kerja dan hari istirahat diperlakukan dengan skema pembayaran yang sama.
‎
‎Ketiga, perhitungan upah bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional atau tanggal merah. Mereka meminta penjelasan mengenai penerapan tarif lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
‎Keempat, penerapan sistem cuti roster. Pekerja mempertanyakan apakah pola kerja yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan mengenai periode kerja dan waktu istirahat bagi pekerja dengan sistem roster.
‎
‎Menurut pekerja, kejelasan atas persoalan tersebut diperlukan untuk memastikan hak normatif mereka dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
‎
‎Lima Tuntutan Pekerja
‎
‎Melalui rencana aksi mogok kerja tersebut, pekerja menyampaikan lima tuntutan kepada manajemen perusahaan.
‎
‎Pertama, meminta penyesuaian perhitungan upah lembur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, termasuk penerapan pengali 1,5 kali dan 2 kali upah sejam.
‎
‎Kedua, meminta penerapan perhitungan upah kerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema pengali 2 kali, 3 kali, dan 4 kali pada kondisi yang dipersyaratkan peraturan.
‎
‎Ketiga, menuntut pembayaran seluruh kekurangan upah lembur dan upah kerja pada hari libur yang diklaim belum dibayarkan, terhitung sejak 26 September 2026 hingga seterusnya.
‎
‎Keempat, meminta penyesuaian sistem roster dengan mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang dinilai relevan, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005.
‎
‎Kelima, meminta agar persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja dibahas dan diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
‎
‎Pekerja juga menyuarakan tuntutan melalui seruan, “Bayar Upah Lembur Sesuai Aturan! Hentikan Perlakuan yang Merugikan Pekerja!”
‎
‎Surat Ditembuskan ke Instansi Terkait
‎
‎Dalam pemberitahuan aksi tersebut, pekerja mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Permenakertrans Nomor PER.15/MEN/VII/2005.
‎
‎Surat pemberitahuan mogok kerja itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Kapolres Konawe Utara, pimpinan PT Sifang Mining Indonesia, serta PT Tambang Matarape Sejahtera.
‎
‎Rencana mogok kerja ini menjadi penanda bahwa persoalan perhitungan upah lembur dan penerapan sistem roster di lingkungan perusahaan perlu mendapatkan penjelasan yang transparan serta penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sifang Mining Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan pekerja maupun rencana mogok kerja pada 21 Oktober 2026.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak manajemen untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *