Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe melaksanakan pengukuran sembilan titik tanah wakaf di wilayah Kecamatan Meluhu dan Pondidaha, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan milik umat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Konawe, H. Hasrun Taleo, S.Pd.I., M.Pd., bersama Kepala BPN Kabupaten Konawe, Edison, S.ST., M.M.
Pengukuran dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah wakaf, termasuk lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemanfaatan masjid serta musala.

“Langkah ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf agar memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kakan Kemenag Konawe, H. Hasrun Taleo.
Pengukuran tanah wakaf ini menjadi tahapan penting dalam penataan administrasi dan pengamanan aset keagamaan di Kabupaten Konawe.
Melalui proses ini, tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan diharapkan memperoleh kepastian status hukum.
Dalam pelaksanaannya, tim BPN Konawe bersama jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, nazhir atau pengelola harta benda wakaf, serta para saksi pemilik batas turun langsung ke lapangan.
Mereka melakukan pengukuran sekaligus pemetaan batas-batas bidang tanah untuk memastikan kesesuaian data fisik lahan dengan kondisi sebenarnya.
Tahapan tersebut diperlukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai luas, letak, dan batas bidang tanah sebagai bagian dari persyaratan administrasi pertanahan. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai prosedur yang berlaku.

Keterlibatan nazhir dan para saksi pemilik batas juga memiliki peran penting dalam proses verifikasi. Dengan mengetahui dan memastikan batas-batas tanah secara langsung, potensi kesalahpahaman maupun perselisihan mengenai batas lahan di kemudian hari diharapkan dapat diminimalkan.
“Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. Selain digunakan sebagai lokasi pembangunan masjid dan musala, tanah wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf,” jelasnya
Namun, tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat berpotensi menghadapi persoalan administrasi, ketidakjelasan batas bidang, hingga sengketa pertanahan apabila tidak ditangani dengan baik.
Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Legalitas yang jelas juga dapat memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan fungsi tanah wakaf, sehingga aset tersebut dapat terus digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat dalam jangka panjang.

Kolaborasi antara Kemenag Konawe dan BPN Konawe menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi perwakafan.
Kemenag melalui jajaran terkait berperan dalam pembinaan dan administrasi perwakafan, termasuk koordinasi dengan KUA dan nazhir. Sementara itu, BPN melaksanakan pengukuran serta proses administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperlancar proses sertifikasi tanah wakaf, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset keagamaan.
Pengukuran sembilan titik tanah wakaf di wilayah Meluhu dan Pondidaha ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya pengamanan aset keagamaan di Kabupaten Konawe.
Ke depan, upaya percepatan sertifikasi diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan memiliki dokumen pertanahan yang jelas.
Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara administratif, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat secara berkelanjutan.
Laporan: Febri Nurhuda







