Muarasultra.com, KOLAKA UTARA – Polres Kolaka Utara menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kolaka Utara. Senin (5/10/2026).
Kegiatan press release ini dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara AKBP Andy Sofyan, S.I.K.
Turut hadir, Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Ilham, SH. Kasatres Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky, SH.
Berdasarkan keterangan resmi Polres Kolaka Utara, Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kolaka Utara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melalui serangkaian penyelidikan.
”Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A. di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara,” jelas Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andy Sofyan, S.I.K.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 sachet berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 975,58 gram atau hampir satu kilogram.
”Barang bukti diduga sabu itu ditemukan di sejumlah lokasi. Di antaranya kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, kebun cokelat, serta drainase di pinggir Jalan Trans Sulawesi,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
”Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” Pungkasnya.
Laporan : Febri Nurhuda







