Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia terjadi di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/10/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Dewi Puspita Sari (22), warga Desa Ranooha Raya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Karmansyah alias Anca (31) yang merupakan suami korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2026/SPKT/Polsek Moramo/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 6 Oktober 2026.
Kasatreskrim Polres Konawe Selatan AKP Taufik Hidayat dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kasus tersebut diduga bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu kecemburuan.
Rangkaian peristiwa disebut bermula pada Sabtu (3/10/2026), ketika tersangka mengajak korban menghadiri pesta pernikahan di Desa Torokeku, Kecamatan Tinanggea. Namun, korban disebut menolak ajakan tersebut.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka yang saat itu masih berada di tempat kerja di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara, mendapat informasi dari keluarganya bahwa korban datang ke pesta pernikahan tersebut untuk menghadiri acara lulo.
Pada Minggu (4/10/2026), tersangka kemudian pulang dari Morombo menuju rumahnya di Desa Ranooha Raya. Sekitar pukul 15.00 Wita, korban tiba di rumah dan keduanya terlibat pertengkaran.
”Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga memukul helm milik korban sebanyak dua kali,” jelas AKP Taufik.
Keesokan harinya, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka bersama anaknya turun ke Kota Kendari dengan maksud menenangkan diri.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka kembali ke rumah di Desa Ranooha Raya bersama anaknya. Tersangka kemudian beristirahat di ruang tamu, sedangkan korban tidur di dalam kamar bersama anak dan ibu mertua tersangka.
Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, Selasa (6/10/2026), tersangka terbangun setelah mendengar telepon seluler korban berdering karena adanya panggilan masuk.
Tersangka kemudian meminta telepon seluler korban untuk diperiksa. Namun, korban disebut menolak permintaan tersebut hingga kembali terjadi pertengkaran antara keduanya.
Sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka diduga masuk ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Selanjutnya, tersangka masuk ke kamar tidur dan diduga menyerang korban menggunakan pisau tersebut.
”Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” ujar AKP Taufik.
Setelah kejadian, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Satreskrim Polres Kendari dan Polsek Moramo melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal terhadap kondisi korban, polisi menemukan sejumlah luka terbuka, di antaranya pada bagian leher, kedua tangan, bawah payudara kiri, bokong, serta punggung.
Salah satu luka pada bagian bawah payudara kiri disebut menembus rongga dada. Sementara luka pada bagian punggung kanan atas memiliki kedalaman cukup serius hingga mengenai area tulang.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur dan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y16 warna hitam.
Kepolisian menduga kasus tersebut berkaitan dengan rasa cemburu tersangka terhadap korban, termasuk persoalan telepon seluler dan dugaan komunikasi korban dengan laki-laki lain. Namun, motif secara utuh serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia masih dalam pendalaman penyidik.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses secara hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 468.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Laporan: Febri







