Kantah Konawe Umumkan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Hilang

oleh -47 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyampaikan pengumuman resmi terkait beberapa sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang oleh pemegang hak. Pengumuman tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti.

Pengumuman ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun sertipikat yang dinyatakan hilang meliputi Sertipikat Nomor Hak 21.01.05.11.1.00008 atas nama Jalaludin, beralamat di Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, dengan tanggal pembukuan 21 November 2000.

Selanjutnya, Sertipikat Nomor Hak 21.01.05.11.1.00009 atas nama Amrin, beralamat di Totombe Jaya, dengan tanggal pembukuan 21 November 2000.
Selain itu, terdapat Sertipikat Nomor Hak 21.01.02.12.1.01608 atas nama Andi Sani, dengan tanggal pembukuan 12 Desember 2023, serta Sertipikat Nomor Hak 21.01.05.11.1.00140 atas nama Djabar, beralamat di Kendari, dengan tanggal pembukuan 30 Oktober 2009.

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut untuk menyampaikannya dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman diterbitkan.

Keberatan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dengan mencantumkan alasan serta dilengkapi bukti-bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan selanjutnya berlaku sah menurut hukum, sementara sertipikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan berlaku.

Melalui pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus mendorong terwujudnya kepastian hukum, transparansi, serta tertib administrasi dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Laporan: Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *