Kajari di Sultra Diamankan Tim PAM SDO, Kejati Sebut Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

oleh -1296 Dilihat
oleh
Foto: Istimewa (KP).

Muarasultra.com, KENDARI — Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (5/10/2026).
‎
‎Kajari tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
‎
‎Informasi mengenai pengamanan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta. Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu Kajari di wilayah Sultra.
‎
‎“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng, dikutip dari Anoatimes.com, Selasa (6/10/2026).
‎
‎Menurut Sugeng, pengamanan dilakukan pada Senin pagi. Setelah itu, pihak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal.
‎
‎“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.
‎
‎Namun, Sugeng belum mengungkap identitas maupun jabatan spesifik Kajari yang diamankan tersebut. Ia menyebut proses pemeriksaan selanjutnya akan ditangani oleh Kejagung RI.
‎
‎“Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.
‎
‎Dalam proses pengamanan, Kajari tersebut terlihat mengenakan kaos berwarna kuning sebelum kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejagung RI.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung RI mengenai identitas Kajari maupun rincian dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.
‎
‎Tegaskan Zero Tolerance
‎
‎Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan zero tolerance yang selama ini diterapkan Kejati Sultra terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas di lingkungan Kejaksaan.
‎
‎Sugeng Riyanta dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa setiap jaksa maupun pegawai Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kode etik dan marwah institusi.
‎
‎Menurutnya, status sebagai bagian dari institusi Adhyaksa tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga perilaku dan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi maupun ketika menjalankan tugas kedinasan.
‎
‎Nilai Satya Adhi Wicaksana, kata dia, menjadi salah satu pedoman moral yang harus dijunjung oleh setiap insan Adhyaksa.
‎
‎Pengamanan seorang Kajari tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana informasi yang diterima Kejati Sultra.
‎
‎Untuk saat ini, dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
‎
‎
‎Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *