Korban dan Tersangka Pemerkosaan Dipertemukan, Yayasan Lambu Ina Sentil Polresta Kendari: Kasus TPKS Tidak di Mediasi ‎

oleh -146 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Yayasan Lambu Ina mengecam langkah Polresta Kendari yang disebut mempertemukan korban dengan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Pertemuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan trauma baru bagi korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.

‎Direktur Yayasan Lambu Ina, Yusnita Fendrita, menyebut mempertemukan korban dengan tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan, terlebih jika diarahkan untuk mediasi, sebagai bentuk victim blaming dan secondary victimization atau viktimisasi sekunder.

‎“Mempertemukan korban dan pelaku merupakan bentuk victim blaming dan secondary victimization yang akan menimbulkan trauma kedua bagi korban dan melanggar prinsip perlindungan perempuan,” tegas Yusnita melansir Kendarihariini.com, Selasa (22/9/2026).

‎Atas persoalan tersebut, Yayasan Lambu Ina mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolresta Kendari melakukan evaluasi serta memberikan asistensi terhadap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), khususnya mengenai pemahaman dan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎Yusnita menilai penguatan pemahaman aparat penegak hukum sangat penting agar penanganan perkara kekerasan seksual tidak justru menambah beban psikologis korban.

‎Menurutnya, kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang penanganannya harus mengutamakan kepentingan, keamanan, perlindungan dan pemulihan korban.

‎“Perkosaan adalah kejahatan serius, bukan delik aduan biasa yang bisa didamaikan. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, perkara kekerasan seksual tidak semestinya diarahkan pada penyelesaian melalui mediasi atau alasan kekeluargaan. Terlebih, apabila proses tersebut membuat korban berada dalam posisi tertekan untuk berdamai dengan orang yang diduga melakukan kekerasan seksual.

‎Yusnita juga menyoroti alasan masa depan anak yang kerap dijadikan pertimbangan dalam mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

‎Menurut dia, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan proses hukum maupun hak korban.

‎“Misalnya demi masa depan anak tidak bisa membenarkan kejahatan. Anak justru menjadi korban lanjutan jika ibunya dipaksa berdamai dengan pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

‎Karena itu, Yayasan Lambu Ina meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta berperspektif pada perlindungan korban.

‎“Proses hukum terhadap pelaku harus dilanjutkan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan sesuai UU TPKS, termasuk dugaan tindak pidana perampokan,” tandas Yusnita.


‎Laporan: Febri Nurhuda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *