Kualitas Udara Memburuk Karena Kebakaran Hutan, Pemkab Koltim Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh

oleh -122 Dilihat
oleh

‎Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.

‎Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

‎Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kolaka Timur Tahun 2026, PJJ diperpanjang pada 15 hingga 17 September 2026, khususnya bagi satuan pendidikan di Kecamatan Lalolae, Mowewe, dan Tinondo.

‎Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap yang menyebabkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

‎Selama PJJ berlangsung, proses pembelajaran dapat dilaksanakan melalui berbagai platform yang tersedia, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun media pembelajaran daring lainnya.

‎Materi pembelajaran selama masa PJJ diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, serta karakter peserta didik.

‎Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di sekolah dengan menerapkan sistem piket atau pengaturan kehadiran sesuai kebutuhan.

‎Layanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) juga tetap disiagakan untuk mendukung penanganan apabila terdapat kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian.

‎Pemerintah daerah juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak selama masa PJJ. Anak-anak diharapkan tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara belum membaik.

‎Masyarakat yang terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah juga diimbau menggunakan masker sebagai upaya mengurangi paparan asap.

‎Pemkab Kolaka Timur menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara serta situasi Karhutla di wilayah terdampak.

‎Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan risiko gangguan kesehatan pada anak-anak sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi lingkungan yang belum kondusif.


‎Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *