Muarasultra.com, KENDARI – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menyeret Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan politisi Partai Gerindra tersebut dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, sebelum Rahmat Teguh duduk menjadi anggota Dewan Kabupaten Konawe.
Namun, laporan yang dilayangkan Rudi Candra itu tidak berjalan mulus, hingga kini pada September 2026 berkas kasus tersebut masih bolak-balik Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Berdasarkan SP2HP yang terbitkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterima awak media ini, Teguh Rahmat disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Di SP2HP itu juga penyidik menyebut telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Penyidik pun juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.
Salah satu yang diperiksa adalah saksi pelapor atau korban. Selain itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap Deny Zainal Ahuddin, yang dalam surat disebut sebagai ayah kandung Teguh Rahmat.
Kemudian di tanggal 20 Agustus 2026 lalu, penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU Kejati Sultra.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir membenarkan adanya berkas perkara yang diserahkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.
Namun kata dia, setelah berkas tersebut diteliti oleh jaksa rupanya masih ada yang belum dipenuhi oleh penyidik di berkas perkara Rahmat Teguh.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata dia, Rabu (2/9/2026).
Selanjutnya tambah Sharir, berkas tersebut dikembalikan ke pihak penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan sebagaimana petunjuk Jaksa.
“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” tegasnya.
Laporan : Redaksi
Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Ditetapkan Sebagai Tersangka







