Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Anggota DPRD Konawe Fraksi Gerindra Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -29 Dilihat
oleh
Polda Sultra.

Muarasultra.com, KENDARI – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang menyeret Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh.

‎Kasus dugaan penggelapan dan penipuan politisi Partai Gerindra tersebut dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, sebelum Rahmat Teguh duduk menjadi anggota Dewan Kabupaten Konawe.

‎Namun, laporan yang dilayangkan Rudi Candra itu tidak berjalan mulus, hingga kini pada September 2026 berkas kasus tersebut masih bolak-balik Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

‎Berdasarkan SP2HP yang terbitkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterima awak media ini, Teguh Rahmat disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

‎Di SP2HP itu juga penyidik menyebut telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Penyidik pun juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.

‎Salah satu yang diperiksa adalah saksi pelapor atau korban. Selain itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap Deny Zainal Ahuddin, yang dalam surat disebut sebagai ayah kandung Teguh Rahmat.

‎Kemudian di tanggal 20 Agustus 2026 lalu, penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU Kejati Sultra.

‎Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir membenarkan adanya berkas perkara yang diserahkan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.

‎Namun kata dia, setelah berkas tersebut diteliti oleh jaksa rupanya masih ada yang belum dipenuhi oleh penyidik di berkas perkara Rahmat Teguh.

‎“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata dia, Rabu (2/9/2026).

‎Selanjutnya tambah Sharir, berkas tersebut dikembalikan ke pihak penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan sebagaimana petunjuk Jaksa.

‎“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” tegasnya.


‎Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *