Polda Sultra Tetapkan R Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Mesin Crusher, Kuasa Hukum Ajukan Dalil Sengketa Perdata

oleh -260 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KENDARI – Mantan Calon Gubernur yang juga mantan orang nomor satu di Konawe Utara (Konut), R ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Laporan ini dilayangkan oleh korban (J) yang menderita kerugian atas peristiwa tersebut. J mengaku sebelumnya telah membuka ruang komunikasi namun pihak R malah menunjukan itikad buruk serta melakukan tindakan intimidatif.

Kuasa Hukum Korban, Muh. Baidar Maulid, R sudah ditetapkan Tersangka berdasarkan laporan Kuasa Hukum J tertanggal 5 April 2026.

“Ya, sudah ditetapkan Tersangka. Sebelumnya sudah di buka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” jelas Baidar, Sabtu (1/8/2026).

Baidar menjelaskan bahwa saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk.

“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” lanjut Baidar.

Kuasa Hukum lainnya, Haskin Abidin mengatakan bahwa kerugian kliennya atas peristiwa ini ditaksir mencapai Rp4 miliar.

“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 miliar rupiah. Kami sudah estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya. Sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” sebutnya.

Penetapan Tersangka R dilakukan bersamaan dengan 2 tersangka lainnya. R diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP pasal 521 KUHP Jo. pasal 20 KUHP, yang terjadi di Desa Tadoloiyo trans Kec. Oheo Kab. Konut Prov. Sultra pada tanggal 06 Februari 2026 dan tanggal 27 Februari 2026.

Penyidik/penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dari hasil penyidikan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada JPU.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam mengusut kasus ini.

Menurut Muhram, ini membuktikan bahwa penegakan hukum Polda Sultra tidak memandang bulu.

“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan Tersangka ini membuktikan bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” tutupnya.

Terpisah, Dedi Ferianto, Kuasa Hukum R menjelaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher, dinilai mengabaikan proses hukum perdata yang sedang berjalan.

Status Kepemilikan Sedang Diuji di Pengadilan Perdata, Penetapan Tersangka R Dinilai Prematur

Kasus ini dituding sebagai bentuk kriminalisasi hukum perdata yang dipaksakan menjadi ranah pidana, mengingat sengketa kepemilikan aset tersebut saat ini berstatus Prejudicieel Geschil (sedang diuji di pengadilan).

​Dedi Ferianto menegaskan bahwa alat berat yang dituduhkan dicuri tersebut secara hukum masih berstatus sengketa. Kliennya telah melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kepemilikan satu unit mesin crusher tersebut sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Unaaha, yang terdaftar dengan Nomor Register: 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.

​”Proses sidang perdata saat ini sudah masuk ke tahapan pembuktian. Pihak kami selaku Penggugat telah mengajukan 4 alat bukti surat, dan pihak pelapor selaku Tergugat mengajukan 7 bukti surat. Pemeriksaan saksi-saksi telah diagendakan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur jika di tengah proses perdata penentuan hak milik ini Polda Sultra justru menetapkan klien kami sebagai tersangka pencurian,” tegas Dedi Ferianto.

​Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan Telah Diajukan
​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, Dedi Ferianto menyampaikan bahwa timnya secara resmi telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra pada tanggal 5 Mei 2026.

​Surat tersebut mendesak agar penyidik menangguhkan proses hukum atas laporan pihak pelapor sampai gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah serta crusher di Pengadilan Negeri Unaaha mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara asas hukum, jika kepemilikan suatu barang sedang diuji secara perdata, maka unsur pidana ‘mengambil barang milik orang lain’ dalam tuduhan pencurian otomatis gugur sebelum adanya putusan perdata.

​Jejak Fakta dan Aliran Dana (Follow The Money)

​Fakta di lapangan juga berbanding terbalik dengan narasi pihak pelapor. Berdasarkan kesaksian dari tim operasional, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah tersebut sepenuhnya diinisiasi dan didanai oleh R, mulai dari tahap pencarian, down payment, hingga pelunasan.

​”Kami menghargai dan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti transaksi material yang sah terkait pengadaan alat di Morowali tersebut, bukan pada narasi sepihak,” tutup Dedi.

 

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *