Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

oleh -465 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe diduga mendapatkan intimidasi dari seorang Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari Konawe).

‎Pelinawati dipaksa untuk melakukan perdamaian atau restoratif justice (RJ) atas perkara yang ia laporkan pada bulan Mei 2025.

‎Dalam keterangannya kepada awak media, Pelinawati mengaku sebagai korban atas Penganiayaan yang dilakukan oleh perempuan berinisial LS. Seorang PPPK di satuan polisi pamong praja atau Satpol-PP Kabupaten Konawe.

‎Perkara ini ditangani kepolisian dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Konawe setelah berkas perkara lengkap atau P-21.

‎LS pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Pelinawati pada tahun 2025.

‎Kejanggalan dalam perkara ini muncul setelah Pelinawati mendapatkan surat panggilan resmi dari Kejari Konawe untuk selanjutnya bertemu seorang Jaksa bernama Syafruddin, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu 15 Juli 2026 pukul 13.00 Wita di Kejari Konawe.

‎Surat panggilan ini ditandatangani oleh Kepala seksi tindak pidana umum atau Kasipidum Kejari Konawe, Sahwal. Dengan keperluan melakukan musyawarah/kesepakatan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui mekanisme restoratif justice atau RJ.

‎”Surat panggilan ini saya terima sekitar jam 10 malam dirumah saya,” ujar Pelinawati kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

‎Atas surat panggilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe tersebut, Pelinawati menghadiri panggilan tersebut.

‎Tiba dikantor Kejaksaan, Pelinawati diarahkan ke sebuah ruangan. Saat masuk ia mendapati beberapa orang jaksa, Lurah Arombu, tokoh adat, tokoh masyarakat Arombu serta Tersangka LS.

‎”Saya fikir pertemuan ini hanya saya, jaksa dan pelaku ternyata pas saya masuk sudah ada Lurah Arombu, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

‎Proses musyawarah pun berjalan. Namin Pelinawati selaku korban menolak untuk berdamai. Ia secara tegas meminta agar perkara tersebut dilanjutkan sesuai prosedur hukum positif.

‎Namun, Kasi Pidum Kejari Konawe Sawal diduga kuat memaksa korban Pelinawati untuk berdamai dengan tersangka LS.

‎”Saya disana tidak nyaman, saya dipaksa untuk berdamai dengan ini pelaku, beberapa dia tarik tanganku, mau peluk saya tapi saya tidak mau, sampai akhirnya saya keluar, turun kebawah. Tapi saya disampaikan untuk naik kembali. Tapi lagi-lagi saya dipaksa sama jaksa namanya Sawal dia yang bersikeras, karena saya sudah tidak tahan saya teriak , saya gebrak meja. Saya bilang saya tidak mau dipaksa, diintimidasi begini, apapun yang terjadi saya tidak akan berdamai, saya punya perkara harus lanjut di pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan. Baru mereka berhenti,” tegas Pelinawati.

‎Pelinawati menegaskan peristiwa dugaan pemaksaan tersebut direkam dan akan ia tunjukan ketika dibutuhkan.

‎Atas kejanggalan yang ia alami, Pelinawati berharap agar Kejari Konawe tidak lagi memaksa dirinya untuk berdamai dan tetap melaksanakan proses hukum sesuai SOP, karena RJ harus berangkat dari kesepakatan kedua belah pihak bukan paksaan.

‎Sementara itu, Kabag Hukum Setda Konawe Ary Masud saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini saat mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Konawe.

‎”Saya tadi hadir dalam kapasitas saya sebagai Kabag Hukum. Saya diundang kejaksaan. Saya juga baru tahu ada perkara hukum ibu Pelinawati dan LS,” ujar Ary melalui sambungan telepon.

‎Terhadap upaya RJ yang dilakukan oleh Kejari Konawe, Ary menghormati upaya yang dilakukan kejaksaan untuk mendamaikan kedua bela pihak , akan tetapi tidak boleh dipaksakan.

‎”Kami juga berharap agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, tapi kita juga tidak bisa paksa kalau ibu Pelinawati tidak mau berdamai,” ungkapnya.

‎Terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan oleh Kasipidum Sawal, Ary berpendapat hal tersebut bukan pemaksaan namun upaya langkah RJ dari pihak kejaksaan.

‎Hingga berita ini terbit, awak media belum bisa mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari Konawe, Sawal. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait peristiwa restoratif justice perkara ibu Pelinawati dan LS.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *