Muarasultra.com, JAKARTA – Hampir tujuh bulan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), publik masih belum memperoleh kepastian mengenai arah penanganan kasus tersebut.
Padahal, saat diumumkan pada 31 Desember 2025, perkara ini disebut sebagai salah satu pengungkapan kasus korupsi besar di sektor energi. Penyidik bahkan memaparkan secara rinci dugaan rekayasa tender, penyalahgunaan kewenangan hingga kerugian negara yang mencapai Rp19.522.256.578 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, memasuki pertengahan Juli 2026, perkembangan perkara nyaris tidak terdengar.
Belum ada informasi resmi mengenai apakah ketiga tersangka telah ditahan, apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), atau kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke penuntut umum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai keberlanjutan proses hukum.
Sorotan terhadap lambannya perkembangan perkara datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Menurut Uchok, penegakan hukum tidak cukup hanya menetapkan tersangka dan menggelar konferensi pers, tetapi juga harus diikuti dengan penyelesaian perkara secara terbuka dan akuntabel.
“Tiga orang yang sudah tersangka ini seakan menghilang di tangan Kortastipidkor, karena sampai saat ini kasus ini tidak jelas,” kata Uchok.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki kewajiban menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Penyidikan Sempat Berjalan Agresif
Saat kasus ini pertama kali diungkap, penyidik menunjukkan langkah yang cukup progresif.
Sebanyak 56 orang saksi dan tiga ahli telah diperiksa.
Tim penyidik juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal EBTKE dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta untuk mencari dokumen maupun alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik turut memblokir 31 bidang tanah dengan luas sekitar 38.697 meter persegi di wilayah Bandung dan Sumedang yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka.
Langkah-langkah tersebut saat itu memperlihatkan keseriusan penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sekaligus upaya pemulihan aset negara.
Namun setelah seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan dan tiga tersangka diumumkan ke publik, perkembangan perkara justru terkesan berjalan lambat.
Dugaan Rekayasa Tender
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kortastipidkor, dugaan penyimpangan telah terjadi sejak tahap awal pengadaan.
Proyek pengadaan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi pada Tahun Anggaran 2020 diduga diarahkan agar dimenangkan oleh PT LEN Industri.
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, Akhmad Syakhroza (AS), diduga berkomunikasi melalui seorang perantara berinisial S dengan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.
Sementara mantan Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019–2021 berinisial HS diduga mengubah skema pemaketan pekerjaan dari semula 15 paket menjadi hanya lima paket dengan nilai masing-masing di atas Rp100 miliar.
Perubahan tersebut diduga membuat PT LEN Industri memenuhi syarat mengikuti proses tender.
Penyidik juga menduga setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, sebagian pekerjaan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, sebagian PJUTS dilaporkan tidak terpasang, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana kontrak pekerjaan.
Transparansi Dinilai Penting
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kortastipidkor Polri mengenai posisi terbaru perkara tersebut.
Belum diketahui apakah penyidikan masih berlangsung, apakah terdapat kendala dalam pemberkasan, atau apakah ada agenda pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Ketiadaan informasi resmi inilah yang memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Dalam penanganan perkara korupsi, transparansi dinilai menjadi salah satu indikator penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Apalagi, kasus ini menyangkut proyek pemerintah bernilai besar yang berdampak langsung pada pelayanan publik melalui penyediaan penerangan jalan di berbagai daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, Muarasultra.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kortastipidkor Polri mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi proyek PJUTS, termasuk status ketiga tersangka, progres penyidikan, serta rencana pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Laporan : Febri Nurhuda







